Minke.id – Keseriusan Wali Kota Batu, Nurochman, untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali dibuktikan. Cak Nur, sapaan akrabnya, secara tegas meminta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) segera merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang UMKM.
Pasalnya, meski perda tersebut sudah berusia hampir satu dekade, hingga kini Perwali yang menjadi pedoman teknis pelaksanaannya belum juga diterbitkan.
“Ini produk lama. Sejak saya masih di legislatif sudah ada. Tapi sampai sekarang belum diimplementasikan karena Perwalinya tidak ada. Kalau begini namanya bukan komitmen,” tegas Cak Nur, Kamis (14/8/2025).
Cak Nur mengingatkan, di Pasal 33 huruf C perda tersebut tertulis jelas bahwa setiap tempat usaha di Kota Batu wajib memberikan space bagi UMKM maksimal 20 persen dari total ruang yang dimiliki.
“Dulu waktu di DPRD, kami sebenarnya tidak mau ada kata ‘maksimal’. Tapi eksekutif waktu itu minta ditambah kata itu supaya ada opsi. Jadi, yang komitmennya setengah hati ya kasih 1 persen, yang komitmennya bagus bisa lebih dari 20 persen. Itu malah semakin SAE,” ujarnya dengan nada santai namun penuh makna.
Dengan tegas, Cak Nur memberi target akhir tahun untuk merampungkan Perwali ini. Bahkan ia memberikan tantangan unik kepada Kepala Diskumperindag.
“Kalau Perwali tidak segera dirumuskan, ya artinya tidak dilanjutkan komitmennya. Dan kalau sampai akhir tahun belum selesai, minimal Kepala Diskumperindag push up 100 kali,” ujarnya sambil bercanda.
Bagi Cak Nur, desakan ini bukan sekadar menuntaskan pekerjaan rumah lama. Ia berharap Perwali yang nantinya terbit bisa memberikan efek nyata bagi pelaku UMKM, terutama mendorong produk lokal Kota Batu naik kelas.
Ia juga meminta dinas terkait melakukan terobosan kreatif, seperti misi dagang lintas daerah, kolaborasi pemasaran, hingga inovasi promosi yang langsung berdampak pada penjualan produk UMKM.
“Semua harus konkret dan nyambung dengan visi-misi kami. Kebijakan yang diambil harus berdampak langsung bagi masyarakat. Harapan kita semua ini bisa diwujudkan,” jelasnya.
Cak Nur menegaskan bahwa keberpihakan kepada UMKM bukan hanya slogan. Aturan yang ada harus benar-benar dijalankan agar memberi ruang nyata bagi pelaku usaha kecil untuk menapaki jenjang lebih tinggi.
“Kalau aturannya hidup, UMKM akan lebih mudah berkembang, pasar terbuka lebar, dan ekonomi kita akan semakin kuat,” pungkasnya.