SURON.CO, Jakarta – Pemerintah terus menindak tegas penyelundupan pakaian bekas asal impor. Ketegasan ini dilakukan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri UMKM.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penegakan hukum oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu di gudang Pasar Senen dan Pasar Kramat Jakarta Pusat, serta gudang di Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
“Pemerintah utamakan menindak tegas dari hulu. Berdasarkan data dari Kemenkop UKM, impor pakaian bekas sudah menguasai 31 persen pasar UMKM. Untuk itu, impor pakaian bekas harus ditertibkan,” ungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Selasa (28/3).
Pihaknya menegaskan bahwa menjual pakaian bekas boleh dan menjual barang impor yang sudah diatur diperbolehkan. Yang tidak boleh itu menjual pakaian bekas impor. Hal ini karena impor pakaian bekas mengganggu industri tekstil dan alas kaki sehingga harus segera diatasi.
Berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 pasal 18, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Namun dalam hal tertentu, dapat ditetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagai barang modal yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri atau dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam.
Sementata itu berdasarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor.
Pakaian bekas sudah dilarang importasinya sejak tahun 2015 lewat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Di sisi lain Berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan, ruang lingkup pengawasan kegiatan perdagangan, yaitu pengawasan perdagangan barang yang diawasi, dilarang, dan diatur dilakukan terhadap barang, pelaku usaha, dan pelaksanaan distribusi.
Sebelumnya, Kemendag bersama dengan kementerian, lembaga, dan instansi terkait lainnya seperti Polri, TNI, Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten-kota juga telah melakukan sejumlah pemusnahan pakaian bekas asal impor.
Tindakan pemusnahan tersebut yaitu di Sidoarjo, Jawa Timur sebanyak 824 bal pada 20 Maret 2023; serta di Pekanbaru, Riau sebanyak 730 bal pada 17 Maret 2023. Tindakan pemusnahan ini sesuai ketentuan Permendag Nomor 36 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.(*)