SURON.CO, Bogor – PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. ( Indocement) memberikan pendampingan kepada UMKM yang berada di 12 desa mitra Kompleks Pabrik Citeureup.
Salah satu program yang bersifat berkelanjutan dalam bidang UMKM adalah memfasilitasi pembuatan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) bagi produk UMKM yang didampingi Indocement dengan bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor.
HaKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI. HaKI produk adalah sesuatu yang penting bagi UMKM untuk mencegah peniruan produk yang telah dibuat.
Indocement menyerahkan sertifikat perijinan HaKI bagi 10 UMKM yang telah diberikan pendampingan, pelatihan, serta difasilitasi agar merek produknya terdaftar dan dilindungi oleh hukum. Penyerahan sertifikat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor, Asep Mulyana Sudrajat, S.H.
UMKM yang mendapatkan sertifikat HaKI adalah Keripik Tempe Tiga Saudara 354 (Desa Gunung Putri), King Keripik Teh Yati (Desa Tajur), Singkong Keju GP (Desa Gunung Putri), Bufati Keripik Pisang Kepok (Desa Nambo), Camilan Zoomed (Kelurahan Puspanegara), Iffazuna Snack ( Desa Hambalang), Dawiyah Snack Kress ( Desa Pasirmukti), Denava Cake and Donut (Desa Citeureup), Nurida Bakery ( Kelurahan Puspanegara), dan JKML Production Logam (Desa Tarikolot)
UMKM tersebut dipilih oleh Indocement karena produk-produk yang dihasilkan telah memenuhi standar laik jual, baik dari segi kualitas, kemasan, dan kapasitas produksi yang sudah mumpuni. Kedepannya Indocement akan terus mendorong peningkatan kapasitas UMKM dari 12 desa mitra untuk terus berkembang.
Salah satu usaha yang dirintis adalah dengan menjadikan Indocement Harmony Corner sebagai galeri produk UMKM sekaligus inkubator dalam memfasilitasi kelengkapan UMKM agar siap produk untuk dipasarkan di retail modern.(*)