SURON.CO, Surabaya – Melalui Program Perlindungan Pekerja Rentan pada lingkungan sekitar perusahaan atau badan usaha, Bank Jatim telah berpartisipasi dalam menyukseskan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Surabaya.
Bank Jatim secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJamsostek kepada UMKM penerima perlindungan di salah satu hotel di Surabaya. Acara ini dilakukan disela-sela kegiatan Meet Up Perusahaan Platinum BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa.
Program peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Jawa Timur akan lebih cepat terealisasi jika semua stakeholders. Baik Pemprov Jawa Timur dan seluruh 38 kabupaten-kota secara serentak mensukseskan optimalisasi perlindungan program jaminan sosial ketengakerjaan.
Perusahaan mitra BPJamsostek Surabaya Karimunjawa, Bank Jatim sudah mengawali dengan perlindungan sebanyak 12.000 UMKM se-Surabaya Raya yang meliputi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Penyerahan secara simbolis diberikan oleh SEVP Korporasi, Sindikasi dan Kelembagaan Bank Jatim kepada tiga perwakilan UMKM Surabaya Koerniawan Prijambodo disaksikan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat.
Ketiga perwakilan penerima simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah Taufan Yulianto dari UMKM Box Office, Mochamad Sandri Iriawan dari UMKM Bakso Pipi Tembem, dan Ajeng Savitri Mooduto dari Aurel & Belle Boutique.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo menjelaskan Perlindungan Pekerja Rentan pada lingkungan sekitar perusahaan atau badan usaha merupakan program perlindungan bantuan kepada kelompok masyarakat pekerja rentan. Sehingga mereka yang penghasilannya sangat terbatas ini juga mendapat perlindungan jaminan sosial BP Jamsostek.
“Perlindungan Pekerja Rentan pada lingkungan sekitar perusahaan atau badan usaha ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana yang dimiliki pemberi kerja/badan usaha. Baik swasta, BUMN-BUMD ataupun donasi masyarakat secara individual,” ujarnya.(*)