SURON.CO, Mojokerto – Pemerintah terus menggalakkan upaya mencapai target wajib Sertifikasi Halal bagi para pelaku UMKM makanan dan minuman sebelum mandatori halal ditetapkan tanggal 17 Oktober 2024. Tak terkecuali Pemkot Mojokerto.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) memberikan pelayanan untuk mencapai mencapai wajib sertifikasi halal. Langkah yang diambil adalah mendorong percepatan sertifikasi halal produk IKM-UKM Kota Mojokerto.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiskopukmperindag, Kota Mojokerto Ani Wijaya. Dia menyatakan bahwa adanya wajib sertifikasi halal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
“Tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal sendiri adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,” kata Ani Wijaya.
Ani menambahkan, untuk mendorong percepatan sertifikasi halal, pihaknya akan melakukan berbagai upaya. “Kami akan melakukan sosialisasi, bimbingan, pendampingan dan sertifikasi halal berikut dengan biayanya,” jelasnya.
Adapun tata cara alur pengajuan sertifikasi halal, Ani mengaku telah bekerjasama dengan berbagai pihak. Masyarakat dapat memilih menggunakan layanan yang dia inginkan.
“Diskopukmperindag bekerja sama dengan banyak pihak, pertama dengan BI untuk pembiayaan self declare halal. Kedua, dengan HCBM untuk sosialisasi, bimbingan & pendampingan audit halal. Ketiga, dengan Kemenag untuk pembiayaan self declare halal,” jelasnya.
Sebelum tanggal 17 Oktober 2024, Pemkot Mojokerto menargetkan 100 UKM-IKM Kota Mojokerto. Sedangkan target dari Kemenag adalah 10.000 UKM. Kesemuanya agar didorong sertifikasi halal.
Ani juga menjelaskan terkait dengan sanksi yang berlaku. Pasal 149 PP 39Tahun 2021 ayat (2) menyebutkan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha. Yakni berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran. Dalam hal penetapan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut adalah paling banyak Rp 2 miliar.(*)