SURON.CO, Mojokerto – Pemkot Mojokerto terus berupaya mempermudah masyarakat untuk mengurus izin berusaha. Tak hanya menyediakan klinik Online Single Submission (OSS) di MPP Gajah Mada dan Jemput Bola Memberikan Pelayanan Sistem OSS (NIB) Tanpa Biaya (Jempol Mempesona), tetapi juga memberikan layanan melalui Klinik Terpadu Pendaftaran Perizinan Usaha Kategori Mikro Dan Kecil (Klinik Perisai).
Klinik Perisai menjadi sebuah layanan terintegrasi yang menyinergikan layanan pembuatan NIB dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), layanan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB), pendaftaran e-Katalog dari Bagian Pengadaan Barang-Jasa serta layanan sertifikat halal dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag).
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyampaikan bahwa mayoritas pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil di Kota Mojokerto bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Hal inilah yang menjadi latar belakang untuk menyatukan layanan tersebut dalam satu tempat.
“NIB adalah syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Sedangkan untuk menjamin makanan itu halal dan aman untuk dikonsumsi maka juga harus ada sertifikat halal dan P-IRT,” kata Ali Kuncoro.
Menurutnya, saat ini semua sudah dapat diakses secara online. Oleh karena itu, untuk mempermudah prosesnya tambah satu tempat khusus untuk memberikan layanan konsultasi selain pada masing-masing instansi.(*)