Minke.id – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Malang memastikan tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada pembeli maupun pedagang saat melakukan transaksi menggunakan QRIS. Hal ini ditegaskan Deputi KPwBI Malang, Dedy Prasetyo, menanggapi keluhan masyarakat terkait adanya tambahan biaya Rp500 hingga Rp1.000 pada sejumlah transaksi di lapangan.
“Tidak ada biaya tambahan meskipun itu berkisar antara Rp500–Rp1.000. Sesuai aturan Bank Indonesia, biaya tambahan baru berlaku jika transaksi di atas Rp500 ribu dengan besaran sekitar 0,3 persen. Untuk transaksi di bawah Rp500 ribu, apalagi pada UMKM, dipastikan tidak ada biaya tambahan alias nol persen,” jelas Dedy, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, praktik penambahan biaya yang dilakukan sebagian pedagang, khususnya toko kelontong atau pelaku UMKM, seringkali terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai ketentuan transaksi QRIS. Padahal, Bank Indonesia telah menegaskan bahwa biaya tambahan tersebut tidak boleh dibebankan ke konsumen.
“Kalau pedagang merasa keberatan dengan biaya tambahan yang biasanya berasal dari perbankan penerbit QRIS, maka silakan melapor ke pihak bank atau ke BI. Jangan sampai justru membebankan biaya ke konsumen dengan dalih yang tidak jelas,” tegasnya.
Dedy menambahkan, BI Malang terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku UMKM lebih paham manfaat QRIS, termasuk pembebasan biaya transaksi untuk nominal di bawah Rp500 ribu. Jika masih ditemukan adanya pungutan tambahan dari pedagang, pembeli berhak melaporkannya ke BI terdekat.
“Kalau ada yang masih diminta tambahan biaya saat pakai QRIS, silakan lapor ke Bank Indonesia. Kami pastikan UMKM tidak dikenakan biaya tambahan,” pungkasnya.
Dengan penegasan ini, BI Malang berharap semakin banyak pelaku usaha dan konsumen memanfaatkan QRIS tanpa khawatir adanya pungutan liar. Sistem pembayaran digital tersebut dinilai aman, praktis, serta mendukung transformasi keuangan inklusif di Indonesia.