SURABAYAONLINE.CO, Blitar-Terjadi lagi korban seksual sehingga korban yang masih berusia 12 tahun sebut saja Mawar harus menanggung kehamilanya, perbuatan ini anehnya di lakukan Par 38 Guru BP di salah satu SMP di Kec.Sutojayan Kab.Blitar di mana Mawar sebagai anak asuhnya, atas kejadian itu orang tua Mawar melaporkan ke Polres Blitar.
Seperti yang di sampaikan Kapolres Blitar AKBP.Ahmad Fatoni Eko Prasetyo S.IK dalam Konferensi Persnya (Jumat 15/5) di Mapolres Blitar yang disaksikan Bupati Blitar Riyanto serta Komandan Kodim 0808 Blitar Let.Kol.Kris Biyanto SE, peristiwa kejahatan Seksual yang dilakukan pembina Pramuka ini terjadi sejak bulan Pebruari sampai Mei, kejadian ini terungkap oleh istrinya sendiri.
” Kasus perbuatan tersangka ini terungkap oleh istrinya sendiri, ketika Istrinya melihat Chat di Hp milik pelaku Par (Suaminya), seterusnya istri pelaku mempertanyakan kepada pelaku, dan di akuinya.”
Kasus yang tidak patut yang di lakukan oleh PAR 35 warga kelurahan Sukorejo Kec.Sutajayan, awalnya Mawar sedang mandi di kolam renang (9/2-2020) , dan kebetukan pelaku PAR juga berada di tempat yang sama, karena pelaku adalah pembimbing Pramuka di sekolahanya, saat Mawar dipanggil pelaku, setelah ketemu çerita masalah liburan sekolah karena dampak Pandemi Corona.
” Setelah dari kolam, Mawar diajak kerumah pelaku yang berjarak sekitar 2km dengan naik motor, nah sesampai di rumah itulah Mawar di bujuk dan di rayu dengan sedikit ancaman, sedang istri pelaku sedang piket di sekolah, akhirnya peristiwa itu terjadi,” terang AKBP Ahmad Fanani.
Rupanya kelakuan bejat Par tidak di sukai oleh istrinya, atas perbuatanya Par, istrinya menyampaikan kepada salah satu guru BP SMP sedang suami istri ini satu atap dinas di sekolahan SMP tersebut, atas cerita Istri pelaku oleh guru BP itu langsung menyampaikan perbuatan Par ke orangtua Mawar.
“Setelah menerima laporan salah satu BP di sekolahanya Mawar, orang tua Mawar langsung melapor ke Polres, sebelumnya Mawar telah ditanya oleh orang tuanya, dan Mawar mengakui semuanya, kini korban hamil dua Bulan,” AKBP.Ahmad Fanani menambahkan, yang disaksikan Bupati bersama Dandim Blitar.
Saat pelaku Par saat ditanya Bupati Riyanto, Par mengakui semua perbuatanya terhadap Mawar.
“Saya menyesal pak Bupati, saya khilaf, saya memohon maaf atas perbuatan saya, kepada istri dan orang tua Mawar, juga kepada Pak Bupati,” tutur Par dengan menunduk sambil menceritakan kronologis peristiwa itu.
Atas perbuatan tersebut Par bisa dijerat pasal 81 UU.Nomor 35/2014 tentang PPA, yo pasal 61dan pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp.5 Miliar.
Dari kasus ini Polisi menyita BB, beberapa pakaian baik milik Mawar maupun Par, sepeda motor dan hasil Visum, kini Par masih di tahan di Polres Blitar guna pemeriksaan lanjutan.(Ari)