SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Polres Gresik berhasil menangkap 4 orang pembuat dan pengedar uang palsu, serta menyita barang bukti berupa 580 lembar pecahan Rp 100.000 atau senilai Rp58 juta serta sejumlah peralatan elektronik untuk membuat uang palsu.
Dua dari empat pelaku adalah bapak anak, yaitu ES (50) dan AAS (25) keduanya warga desa Bakalan, kecamatan Balongbendo, kabupaten Sidoarjo. Pelaku lainnya MNA (48) asal desa Guranganyar, kecamatan Kebonsari, kabupaten Madiun serta CW (49) asal desa Bulusari, kecamatan Tarokan, kabupaten Kediri.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitriyanto menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu, (10/6) sekitar jam 12.00 WIB, pemilik toko di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo mendapati seseorang yang erbelanja di tokonya menggunakan uang pecahan Rp 100.000.- palsu. Ia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Driyorejo,
Selanjutnya anggota Polsek dan Opsnal Polres Gresik berhasil mengamankan 1 orang pelaku atas nama AAA, dari pengakuannya kemudian diamankanlah ke-3 tersangka lainnya.
“Modusnya adalah mereka membelanjakan uang palsu, untuk memperoleh uang kembalian yang asli,” ujar kapolres saat konferensi pers, di halaman Mapolres Gresik, Selasa (16/6).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 244 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 245 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1). Serta Pasal 36 Ayat (1,2,3), Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang juncto 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara Kepala Divisi Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur, Abror yang hadir pada konferensi pers memastikan uang yang diamankan tersebut adalah palsu.
Sebagai bentuk apresiasi, Bank Indonesia menyerahkan cindera mata kepada Kapolres Gresik karena telah mengungkap produsen dan pengedar uang palsu. (san)