SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Gresik memperketat pemeriksaan terhadap calon penumpang Kapal Cepat Gresik-Bawean, menyusul masih banyaknya kasus Covid-19.
Untuk mencegah penyebaran sekaligus memutus mata rantai virus mematikan tersebut, Dishub Gresik menerapkan aturannyaitu membatasi jumlah penumpang kapal maksimal separuh dari total seat yang ada.
Sekretaris Dinas Perhubungan Hery Wahyu Riyanto, S.H., M.M menyebutkan langkah itu terpaksa dilakukan, karena mayoritas warga Bawean adalah para perantau di Malaysia dan Singapura yang bisa saja kemungkinan telah terpapar virus Corona.
Saat ini banyak warga Bawean yang hendak kembali ke rantauanya untuk kembali bekerja dan sekolahnya. Sedangkan dengan kondisi yang masih pandemi, pihaknya harus tetap menerapkan protokol kesehatan cukup ketat.
“Pelayaran kapal cepat Gresik-Bawean sementara ini hanya dua trip, penumpang wajib masker dan bila perlu dilakukan rapit tes. Karena lonjakan kasus positif di Gresik trenya naik terus. Kita tetap memberi pelayanan transportasi semaksimal mungkin, meski dengan berbagai keterbatasan akibat pandemi,” tuturnya.
Diakui Herry, sekarang kondisinya serba delematis. Dishub adalah dinas pelayanan, disisi lain sebaliknya kapal yang berlayar sedikit sementara jumlah penumpang dibatasi hanya separuh dari jumlah kursi yang tersedia.
“Dampak langsungnya, adalah harga tiket naik hingga 30 persen. Hal itu untuk menutup operasional kapal. Sehingga sekarang harga tiketnya menjadi Rp180 ribu sekali naik,” ujarnya.
Kenaikan tiket kapal, kata Herry, hasil dari kesepakatan warga melalui tokoh masyarakat Bawean dengan pengusaha kapal yang juga disepakati oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Gresik serta pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.
“Kita memfasilitasi dengan mengndang tokoh tokoh masyarakat, termasuk Satgas Covid-19 Kabupaten Gresik, pihak KSOP,,Polair termasuk anggota DPRD Gresik Dapil Bawean termasuk komisi yang membidanginya,” katanya.
Sementara menurut Musa anggota DPRD dari Dapil Bawean membenarkan adanya kenaikan harga tiket sejak diberlakukannya pembatasan jumlah penumpang kapal terkait masih merebaknya kasus Covid-19.
“Kalau naik 30 persen berarti hanya Rp 42 ribu, sehingga untuk kelas eksekutif harganya menjadi Rp 182.000 plus asuransi Rp 2.500 total Rp 184.500 dibulatkan menjadi Rp 185 ribu. Sedangkan untuk VIP kami beri toleransi dengan harga maksimal Rp 250 ribu,” ujar Ketua Fraksi Naadem tersebut.
Ia berharap, masyarakat yang akan merantau tidak merasa terbebani dengan mahalnya tiket kapal. Terutama dari kalangan mahasiswa dan para santri pondok pesantren (ponpes).
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Gresik, Nanang Setiawan SIP, M.SI juga menyutujui usulan anggota dewan terkait batasan kenaikan harga tiket kapal kelas eksekutif maksimal 30 persen.
Tapi syaratanya harus ada penyeimbang terkait jumlah penumpang kapal, yang sebelumnya dibatasi 50 persen agar bisa lebih banyak khusus rute Bawean-Gresik. Hal ini perlu dukungan dari para wakil rakyat di legislatif.
“Jika nantinya Pulau Bawean sudah ditetapkan masuk zona hijau, maka batasan untuk penumpang yang akan berlayar bisa ditambah hingga 85 persen,” paparnya. (san)