SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, menyambut positif kebijakan penyesuaian harga gas bumi sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 89K/10/MEM/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Ada tujuh sektor yang mendapat penyesuaian harga, salah satunya industri pupuk, dimana harga pada titik serah pengguna (plant gate) ditetapkan pada kisaran harga US$ 6 per MMBTU (Million British Thermal Units).
Direktur Utama Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi mengapresiasi kebijakan Kementerian ESDM tersebut apalagi gas bumi merupakan bahan baku utama untuk memproduksi pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA, dan NPK.
Lebih lanjut Rahmad mencontohkan, porsi gas bumi untuk produksi pupuk Urea mencapai 70 persen. Sementara harga gas bumi yang selama ini diperoleh Petrokimia Gresik dari sejumlah pemasok cukup tinggi, rata-rata di angka US$ 7,45 per MMBTU.
“Harga US$ 7,45 per MMBTU ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan pabrik pupuk lainnya di Indonesia. Dan sangat tinggi jika dibandingkan dengan negara lainnya di Asia Tenggara seperti Vietnam, Malaysia, dan lain sebagainya,” ujar Rahmad.
Dengan adanya beleid baru ini, Petrokimia Gresik akan menerima harga gas bumi pada kisaran US$ 6 per MMBTU. Ia memproyeksikan efisiensi biaya produksi pupuk Urea, ZA, dan NPK Petrokimia Gresik akan mencapai Rp 743,97 miliar per tahun, yang juga berdampak pada penurunan biaya subsidi pupuk yang harus dibayarkan pemerintah.
“Sebenarnya harga US$ 6 per MMBTU ini masih di atas harga gas bumi di negara lain (US$ 3-4 per MMBTU), namun kami optimistis penurunan harga ini sudah sangat membantu meningkatkan efisiensi perusahaan dalam menghadapi persaingan global,” tegas Rahmad. (san)