SURABAYAONLINE.CO-Harry Maguire telah dijatuhi hukuman percobaan 21 bulan dan 10 hari oleh pengadilan Yunani, setelah dinyatakan bersalah atas penyerangan yang diperburuk, menolak penangkapan dan upaya penyuapan berulang kali terhadap petugas polisi di pulau Mykonos Yunani.
Hukuman tersebut telah ditangguhkan karena merupakan pelanggaran pertama dan dakwaannya adalah pelanggaran ringan.
Kapten Manchester United itu dinyatakan bersalah atas semua tuduhan bersama Christopher Sharman dan saudaranya Joe Maguire setelah persidangan yang dimulai minggu ini.
Maguire ditangkap di Mykonos pada Kamis malam setelah terlibat perkelahian dengan turis lain dan, ketika polisi berusaha untuk campur tangan, petugas.
Kasus pengadilan melihat kontra narasi dari tim hukum Maguire dan penuntutan, dengan tuduhan yang saling bertentangan.
Tim kuasa hukum Maguire mengklaim bahwa petugas yang menangkapnya mulai menendang kakinya dengan kasar setibanya di kantor polisi, sebelum berteriak bahwa kariernya akan “berakhir”.
Mereka juga mengklaim bahwa seluruh kejadian itu adalah hasil dari dua pria Albania yang membius saudara perempuannya, membuatnya langsung pingsan.
Hal ini dibalas oleh jaksa penuntut, yang menyatakan bahwa Maguire telah berusaha melarikan diri dari tempat kejadian dan melecehkan petugas secara verbal dan fisik, sebelum mencoba untuk menyuap mereka.
“Apakah kamu tahu siapa saya? Saya kapten Manchester United, saya sangat kaya, saya bisa memberi Anda uang, saya bisa membayarmu, tolong biarkan kami pergi, “kata Maguire.
Meskipun pemain internasional Inggris itu menyangkal semua dakwaan, pengadilan memutuskan dia dan dua terdakwa lainnya bersalah.(*)