SURABAYAONLINE.CO- Fraksi Partai Gerakan Indonesi raya (Gerindra), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep. Meminta pemerintah untuk meningkatkan pendapatan restribusi yang sempat tersendat dan mengalami penurunan sejak Covid-19.
Hal itu disampaikan fraksi Gerindra sebagai pandangan umum fraksi, terhadap nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep. Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Dalam pandangan fraksi yang dibacakan H. Suroyo S,E fraksi Gerindra menilai, penurunan pendapatan restribusi itu tentu disebabkan adanya pembatasan aktifitas masayarakat selama pandemi Covid-19, yang membuat pemerintah tidak bisa memungut restribusi. Padahal retribusi sendiri merupakan tulang punggung pendapatan daerah. Harusnya menurut ia pemerintah dapat mensiasati semisal dengan melakukan perbaikan dan kemudahan akses saluran penerimaan, seperti misalanya pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang sudah seharusnya bisa dilakukan dengan daring atau melalui platform yang lebih luas lagi.
“Seperti yang kita ketahui bahwa retribusi adalah salah satu andalan penerimaan daerah,” tegas pria yang juga menjabat sekertaris Komisi I DPRD Sumenep ini
Upaya lain yang bisa dilakukan agar pendapatan dan penerimaan retribusi ini dapat meningkat, yaitu semisal dengan meningkatkan sumber-sumber yang berkenaan dengan retribusi semisal pariwisata. Agar dapat menarik minat wisatawan untuk datang ke Kabupaten Sumenep.
“Fraksi kami memandang agar sektor sektor yang berkenaan dengan retribusi, seperti sektor pariwisata perlu dikembangkan lagi sebagai upaya untuk menarik minat wisatawan baik dari dalam maupun luar negeri,” tandasnya
Fraksi Gerindra seperti yang disampaikan H. Suroyo juga mengingatkan pemerintah Kabupaten Sumenep. Terkait dengan adanya penurunan target penerimaan pendapatan yang cukup signifikan yaitu 13,20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Tentu hal ini menuntut pemerintah untuk lebih hati-hati dan presisi didalam mengalokasikan anggaran, sehingga pos-pos di dalam APBD dapat tetap terpenuhi meskipun target penerimaan PAD nya mengalami penurunan.
“Terdapat penurunan target penerimaan pendapatan asli daerah yang signifikan sebesar 13,20% dari tahun 2020,” jelasnya
Selain itu fraksi Gerindra juga menekan kan paradigma penyusunan APBD, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik, haruslah berpijak kepada pemberdayaan masyarakat seperti yang sudah diamanatkan didalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Maka dari itu seyogyanya dalam setiap postur APBD haruslah memberikan peluang yang luas terhadap pemberdayaan masyarakat, utamanya masayarakat di level desa yang merupakan komponen penting di dalam pembangunan sebuah daerah.
“Maka dalam penyusunan APBD sudah seyogyanya memberikan peluang bagi pemberdayaan masyarakat, khususnya dilevel desa yang merupakan komponen pelaksana pembangunan yang sangat penting bagi pembangunan daerah,” tekannya
Selanjutnya APBD juga harus dipandang sebagai tolok ukur dari seberapa besar komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan anggaran yang benar-benar berorietasi pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, khususnya masyarakat level bawah yang selama ini termarginalkan, dan cenderung tidak melihat kehadiran negara yang harus termanifestasi si dalam performa APBD.
Maka jangan sampai jelas Suroyo ada distorsi pemahaman didalam penyusunan APBD yang meletakkan kepentingan pribadi atau golongan diatas kepentingan masyarakat luas, sehingga dapat melencangkan tujuan-tujuan penyusunan anggaran di dalam menjalankan sebuah pemerintahan.
“Haruslah mencerminkan kebutuhan dan realita kehidupan masyarakat Sumenep,” tutupnya. (Thofu)