SURABAYAONLINE.CO, Sumenep- Mengingat masih meluas nya peta sebaran Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengeluarkan kebijakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2020/2021 dilaksanakan secara daring atau jarak jauh (PJJ).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Sumenep, Zainorrosi kepada awak media.
“Mengingat bahaya peta penyebaran virus covid -19 yang makin meluas di Sumenep, maka mulai hari ini, Madrasah maupun sekolah KBM harus dilaksanakan secara jarak jauh atau daring,” terang Zainorrosi saat ditemui di kantornya, Senin (1/1/2021).
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenag Sumenep berdasarkan surat edaran nomor : B-4692/kk.13.23/2/PP.00/12/2020 tentang Pemberitahuan PJJ. Pihaknya juga mengaku sudah melakukan rapat kordinasi dengan instansi terkait, prihal tentang KBM di tahun ini.
Peraturan tersebut, berlaku di daerah daratan maupun kepulauan. Sementara waktu pelaksanaan PJJ akan dilakukan selama 21 hari, setelah itu akan dilakukan rapat evaluasi lagi terkait kelanjutan PJJ atau akan diganti dengan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
“Untuk Guru, pengawas, PNS atau non PNS harus bekerja Work From Home (WFH) sambil menunggu ketentuan lebih lanjut,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan monitoring dan meninjau terhadap pelaksanaan PJJ ini. Jika ditemukan masih mengunakan PTM, artinya melanggar. Kata dia, akan ditindak dan diminta pertanggung jawaban.
“Mudah-mudahan pihak Madrasah memahami terhadap SE tersebut dan semoga penyebaran covid -19 akan segera teratasi agar semua aktivitas bisa pulih kembali,” pungkasnya. (Thofu)