SURABAYAONLINE.CO, Blitar-Pepatah mengatakan buah jatuh tidak jauh dari pohonnya, mungkinkan itu yang di ajarkan Choiri 40 warga Desa Karangrejo Kec.Garum ini kepada sebut saja Rambo 16 tahun anak kandungnya, akibatnya bapak anak ini harus membayarnya mahal setelah di tangkap Unit Reskrim Polres Blitar.
Apa yang dilakukan Choiri (40 tahun) ini warga Desa Karangrejo tidak layak ditiru. Karena ulah Choiri mengajak sebut saja Rambo 16 anak kandungnya untuk melakukan aksi pencurian khusus motor roda dua, dengan 8 TKP di areal persawahan untuk melancarkan aksinya.
Dalam keterangan releasenya Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, keduanya melancarkan aksinya dengan sasaran area persawahan dan rumah kosong dengan menggunakan kunci T.
“Pelaku bapak anak ini melancarkan aksinya sejak November 2020 dan sudah melakukan di 8 TKP berbeda tempat, aksi mereka membagi tugas, ayahnya yang mengeksekusi sasaran (motor) sementara Rambo yang mengawasi sekitar TKP” Terang AKBP.Leonard,di dampingi Waka Polres Kompol Himawan S.IK dan Kasat Reskrim AKP.Dony Kristiyan.
Setelah para korban melapor di Polsek sesuai dngan TKP, akhirnya ditindak lanjuti oleh Reskrim Polres Blitar dengan Unitnya Macan Nusantara Bersatu di pimpin AKP.Dony Kristiyan melakukan penyelidikan dan mempelajari modus pelaku.
Akhirnya kerja kerasnya tim MNB berhasil mengendus jejak tersangka, dan berhasil menangkap Choiri di sebuah rumah kerabatnya di Desa Mronjo Kec.Selopuro Kab.Blitar.
” Kini keduanya Bapak dan anak masih dalam pemeriksaan sedang Rambo di periksa di Unit PPA,guna pengembangan atas kasus ini.”tandas AKBP.Leonard panggilan akrab Kapolres Blitar ini.
Masih menurut Kapolres Blitar yang menyandang DAN 1 Karate ini, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap Choiri motor hasil curiannya sejumlah 8 motor di jual pada seseorang Warga Desa Ngadipuro Kec.Wonotirto Kab.Blitar.
” Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku Choiri, kita berhasil mengamankan Hartono pelaku penadah hasil penjualan motor dari tersangka Choiri jadi ke 8 motor di jual ke penadah Hartono.” papar AKBP.Leonard sambil menunjukan barang bukti 4 lembar STN dan 8 motor.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 10 motor 8 motor berbagai Merk.
” Pengakuan tersangka baik Choiri dan Hartono sebagai penadah motor motor tersebut di jual antara 500 ribu sampai 1.5 juta melihat kondisi motor, sedang Hartono mengetahui kalau motor motor yang di jual kepadanya ada yg hanya STNK ( 4 motor) dan juga tanpa BPKB ,” pungkas AKBP.Leonard.
Dalam akhir Releasenya Kapolres Blitar yang baru jabat satu minggu ini, mengatakan, untuk pelaku pencurian bapak anak dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana untuk Rambo dalam pemeriksaan di dampingi Bapas karena masih di bawah umur, selanjutnya di titipkan ke Rutan Anak anak di Jalan Bali Kota Blitar yang mana bapak dan anak ini terancam pasal 363 KUHP.
Sementara penadah HTN dijerat dengan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.ARI