Foto: Kanror Dinas Pendidikan Sumenep
SURABAYAONLINE.CO, Sumenep- Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, mengekuarkan surat edaran Nomer 420/90/435.101.1/2021.Tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) semester genap tahun pelajaran 2020-2021.
Dalam surat edaran tersebut, pemberlakuan PTM hanya akan diperbolehkan untuk sekolah tingakat PAUD, TK, SD dan SMP yang bisa memulai PTM pada hari Selasa (26/1/2021).
Kendati demikian, ada beberapa hal yang menjadi himbauan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep. Pertama pihak sekolah harus meminta surat keterangan kepada orang tua siswanya untuk menyatakan kesanggupan dan tidak keberatan terhadap proses KBM secara tatap muka.
“Karena apa, ini musim pandemi covid – 19, jadi kita harus berhatai hati, jangn sampai nanti dibelakang hari ada sesuatu yang tidak diinginkan sehingga bisa menyalahkan pihak sekolah. Ini yang paling penting saya sampaikan,” kata Plt Disdik Sumenep Mohammad Iksan Jum’at 22/01/2021
Himbauan kedua, disampaikan Mohammad Iksan, dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19, maka dalam melaksanakan PTM semua sekolah dibawah naungannya harus mematuhi Protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
“Seperti menyiapkan yang namanya perangkat-perangkat sarana semisal tempat cuci tangan, Hand Sanitizer dan menyiapkan masker, barangkali nanti ada siswanya yang tidak masker,” katanya,
Selanjutnya, Instansi sekolah harus mengatur jadwal masuknya siswa di setiap masing-masing sekolah. Selain itu antar sekolah yang berada dibawah naungan Disdik Sumenep harus melakukan kordinasi untuk mengatur jam masuk agar tidak berbarengan. Sehingga tidak mengundang kerumunan, dengan minimal jarak waktu 1 jam
“Semisal kalau SMP 1 masuknya jam 06.30 maka SMP 2 bisa masuk jam 06.45 atau Jam 07.00. Dan pihak Sekolah juga harus membagi masuknya siswa, jadi jangan sampai ruangan itu diisi oleh sperti biasanya, minimalsaparuh masuk, separuh libur,” pungkasnya.(Thofu)