SURABAYAONLINE.CO-Pengawasan Prokes pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) di Surabaya bakal diperketat.
Eddy Christijanto Kepala Satpol PP Surabaya mengatakan, hal itu bertujuan untuk semakin meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan dalam rangka mencegah laju penularan Covid-19.
“Pengawasan ditingkatkatkan dan berlalu di semua sektor. Nanti tim kecamatan juga semakin intensif,” ujar Eddy dikonfirmasi, Minggu (24/1/2021).
PPKM tahap kedua akan berlaku mulai Selasa 26 Januari hingga 14 hari ke depan.
Dari evaluasi PPKM tahap pertama, masih ditemukan pelanggaran. Meskipun disebut tingkat kepatuhan sudah relatif tinggi. Lebih dari seribu orang ditindak dan terancam pemblokiran KTP karena abai pada protokol kesehatan. Pelanggaran kategori perorangan masih didominasi pelanggaran tidak memakai masker.
Penularan Komorbid
Satgas Covid-19 Kota Surabaya menilai, orang yang mempunyai komorbid dan memeriksakan diri ke rumah sakit menjadi tertinggi penyebab penyebaran Covid-19 di Surabaya. Hal itu sesuai hasil analisis data hasil tracing mulai tanggal 18-24 Januari 2021 yang dilakukan pada 200 sampel kasus positif.
Irvan Widyanto Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya mengatakan, penyebab karena memiliki komorbid ini angkanya 31 persen. Kemudian disusul kontak erat keluarga yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 persentasenya mencapai 26 persen.
“Sehingga meski di posisi kedua, klaster keluarga masih dominan. Urutan penularannya bisa jadi anak muda keluyuran, nongkrong, lalu pulang ke rumah ketemu orangtua yang lanjut usia plus kormobid, akhirnya menular,” ujar Irvan kepada suarasurabaya.net, Senin (24/1/2021).(*)