SURABAYAONLINE.CO, Sumenep- Kuasa hukum keluarga korban berinisial ZZ (15) tahun gadis dibawah umur warga Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih yang dibawa kabur oleh Ridwan pemuda asal Dusun Bajur Desa Bula’an Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep. Mengapresiasi kerja cepat Reserse Mobile (Resmob) Polres Sumenep menangkap pelaku
Pelaku yang selama ini diketahui melarikan diri berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian pada 26 Januari 202 sekira jam 06.00 WIB.
“Terimakasih dan mengapresiasi atas kerjasama Polres Sumenep, Kanit PPA dan teman-tekan Resmob yg telah berhasil mengakhiri pelarian pelaku,” Kata kuasa hukum pelapor, Syafrawi SH
Syafrawi, yang juga sebagai Ketua Advokasi hukum dan HAM di Lembaga Pembela Hukum (LPH) Madura dan juga sebagai Ketua DPC Peradi RBA Madura Raya ini mengatakan, kerja cepat dan keberhasilan Kepolisian didalam mengungkap kasus pembawa lari gadis dibawah umur ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“InsyaAllah masyarakat akan semakin percaya atas kinerja Polres dalam mengungkap dan menangani setiap kasus yang dilaporkan oleh masyarakat,” kata nya.
Sementara itu, Ibu korban Rowati berharap, dengan ditangkapnya pelaku pembawa larinya anaknya tersebut, dapat diproses oleh aparat penegak hukum sesuau dengan aturan yang berlaku, dan dapat diberikan hukuman seberat-beratnya atas perbuatannya
“Aparat penegak hukum dapar memberi hukuman seberat-beratnya. Sehingga keadilan bagi anak saya bisa terwujud,” katanya
Berdasarkan laporan Rowati ibu korban pada tanggal14 Agustus 2020 dengan nomor : TBLP/182/VIII/RES.1.24/2020 Reskrim/SPKT.POLRES Sumenep. Pelaku Ridwan membawa kabur ZZ (15) tahun, gadis yang masih duduk di sekolah menengah pertama itu pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2020 tahun lalu, sekira pukul 20.00 WIB.
Akibat perbuatan nya itu pelaku akan dikenakan, Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun sampai sembilan tahun. (Thofu)