SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Satpolairud Polres Gresik mengamankan tiga perahu bersama ABK nya, karena terbukti menggunakan jaring trawl di perairan Mengare alur pelayaran barat Surabaya.
Ketiga perahu yang diamankan, masing masing berisi tiga ABK. Yaitu perahu milik Sain (43), Mustakim (48) dan Enderik (28). Ke 12 orang ini, berasal dari Desa Campurejo Kecamatan Panceng.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kasatpolairud AKP Masyhur Ade, SIK, S.Pdi mengatakan, saat itu anggotanya tengah patroli di perairan Mengare alur pelayaran barat Surabaya dengan lambung kapal X-1029.
Saat melintas anggota menjumpai tiga perahu nelayan menggunakan jaring trawl, yang menyebabkan rusaknya biota laut karena tertangkapnya berbagai jenis biota yang masih kecil.
“Saat diamankan mereka sudah mendapatkan hasil tangkapannya,” kata AKP Masyhur Ade.
Saat ini, para nelayan, tiga perahu, tiga set jaring trawl serta hasil tangkapannya, diamankan di Mako Satpolairud Polres Gresik sebagai barang bukti untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas Perikanan Gresik.
“Mereka kami sangkakan pasal 86 Jo pasal 9 Jo pasal 100 huruf (b) UU No 45/2009 tentang perikanan,” pungkasnya. (san)