SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Sat Narkoba Polres Gresik berhasil menangkap MA (29) bandar narkoba di rumahnya Jalan Diponegoro Kelurahan Waru Medaeng Kabupaten Sidoarjo, Minggu (31/1)siang.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, penangkapan MA merupakan pengembangan dari dua kasus Narkoba yang berhasil diungkap sebelumnya.
“Barang bukti disita, satu plastik klip berisi sabu 6,27 bruto, satu bungkus plastik kosong, dua buah skrop modifikasi sedotan plastik, satu alat hisap sabu dari botol plastik dan unit ponsel,,” beber Alumni Akpol 2001 ini.
MA dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Sebelumnya, jajaran Satnarkoba Polres Gresik membekuk dua pengedar sabu yaitu IP (25) alias Unyil di pos parkir Medaeng – Sidoarjo dengan bukti 0,30 Gram bruto sabu dikemas dalam roti wafer dilapis bungkus permen.
Tersangka kedua SH (32) ditangkap di SPBU Krikilan Kecamatan Driyorejo Gresik dengan bukti 0,29 Gram sabu yang disimpan sidalam bungkus wafer.
“SH, IP dan MA adalah jaringan pengedar sabu antar kota yang melalang buana di Sidoarjo dan Gresik,” imbuh mantan Kapolres Ponorogo tersebut. (san)