SURABAYAONLINE.CO, Blitar-Dengan terbitnya Instruksi Mendagari no.3 tahun 2021 tentang diberlakukan PPKM berbasis Mikro untuk itu Pemerintah Kabupaten Blitar bersama Forkompimda Kab.Blitar menindak lanjuti Instruksi tersebut, seperti yang di gelar di ruang Sasana Praja Kab.Blitar Senen (8/2) oleh Bupati Blitar Riyanto bersama Kapolres Blitar AKBP.Leonard M Sinambela dan Komandan Kodim 0808 Letkol.Arm.M.Muslih, Waka Polres Blitar, hadir pula 22 Camat dan Kepala OPD Pemkab.Blitar.
Bupati Blitar Riyanto dalam rapat itu menyampaikan berdasarkan catatan tingginya angka kematian masarakat atas Covid-19 di Kabupaten Blitar maka pihaknya akan menerapkan PPKM Mikro seperti yang diinstruksikan Mendagri, dengan Instruksi Mendagri maka kedepanya seluruh desa/kelurahan harus ada Kampung tangguh.”Ini semua harus terlaksana demi mencegah penyebaran pandemi di Kab.Blitar yang sukar di bendung..nntinya akan bekerjama sama dngan seluruh komponen baik TNI/POLRI termasuk tokoh tokoh pemuda dan di tingkat RT dan RW.” kata Riyanto.
Sementara Kapolres Blitar AKBP.Leonard mengungkapkan PPKM Mikro merupakan strategi pengamanan Covid untuk pembentukan Kampung Tangguh bagi desa desa atau kelurahan yang belum ada segera melakukan koordinasi secepatnya sehingga antisipasi sebaran Covid terdeteksi secara dini, memamg Kampung tangguh yang sudah ada sepertinya Mati Suri, nntinya Posko Kampung Tangguh ada 5 Etintas, dari Babinkamtibmas, Babinsa, Tokoh pemuda, serta tim kesehatan bisa PKK ikut dalam penanganan Kampung Tangguh, setelah di berlakukan ppkm mikro besuk (9/2) di berlakukan,” terang Kapolres Blitar.
Di sisi lain Pjs.Sekda Pemda Kab.Blitar Mujuanto menambahkan dengan keberadaan 220 desa dan 28 Kelurahan untuk pembentukan Kampubg Tangguh PPKM Mikro biaya bisa koirdinasi dngn kantor kecamatan, sedang untuk yang sudah ada Kampung tangguh segera di hidupkan lagi.” Karena Rabu (10/2) Penguatan PPKM Mikro dan pembukasn kampung tangguh akan di buka di Kel.Satreyan Kec.Kanigoro oleh Bupati dan Forkopimda, di minta seluruh Camat segera melakukan koordinasi dngan pihak pihak terkait.” Papar Mujianto di deoan peserta Rapat.
Mengakhiri rapat yang juga dihadiri Kasat Intel Polres/Polres Kota, Kabag Ops dan Komandan Kiramil itu, Waka Polres Blitar Kompol.Himawan Setyawan mengajak seluruh Kapolsek segera menibdak lanjuti gerakan PPKM Mikro, pihsknya segera membuat TR ke seluruh Jajaranya termasuk instansi terkait untuk PPKM berbasis Mikro untuk pembentukan Posko penanganan Covid-19.
Sedang Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 itu terdapat beberapa basis kriteria Virus Corona dari Zona Hijau sampai Merah, yang nntinya bisa di antisipasi penyebaranyq di setiap RT/RW sampai Desa atau tingkat kelurahan dengan di hidupkan kembali Kampung Tangguh. Ari.