SURABAYAONLINE.CO, Sumenep– Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edy Rasyiadi resmi ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Harian (PLH). Hal tersebut itu terlaksana setelah serah terima jabatan Bupati Sumenep kepada petugas pelaksana harian (PLH) di Rumah Dinas Bupati Sumenep, Selasa, 17 Februari 2021.
PLH dan penunjukan Sekda dilakukan Mengingat pelantikan bupati Sumenep terpilih dilakukan penundaan karena masih adanya proses sengketa Pilkada Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi
Pelantikan PLH juga didasaekan pada Peraturan, Pemerintah (PP) 49/2008 tentang perubahanan atas PP nomor 6/2005 pasal 131 ayat (4) tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir Februari 2021 dan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)nomor 120/738/OTDA, tentang penugasan pelaksana harian (Plh) Kepala Daerah tertanggal 3 Februari 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjend) Otonomi Daerah, Akmal Malik serta surat keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 131/165/011.2/2021 soal petugas pelaksana harian.
Proses serah terima jabatan sendiri, diawali penandatanganan oleh Bupati KH Busyro Karim dan penyerahan kepada PLH sekaligus sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep. K. A Busyro Karim mengatakan dirinya merasa telah lega karena hari ini sudah purna masa jabatanya.
“Alhamdulilah hari ini saya purna dari jabatan Bupati Sumenep,” katanya dalam sambutannya.17/02/2021
Semenatara Itu, Sekretaris Daerah sekaligus Plh Bupati Sumenep mengatakan, berakhirnya Bupati Sumenep, bahwasanya sudah banyak pembuktian dan perubahan Kabupaten Sumenep super mantap yang sudah dibangun dan diraih selama menjabat.
“Untuk selebihnya apa yang sudah di amanahkan kepada saya, saya hanya menjalankan saja, program-progam saya tetap sama Pak Bupati,” bebernya. Thofu