SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengeluarkan Surat Edaran (SE) 800/513/437.73/2021, yang berisi perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021.
Menurut Bupati Yani, hal ini dilakukan Pemkab Gresik karena dinilai PPKM Mikro aktif berhasil menekan angka penyebaran Covid-19.
PPKM III masih membatasi tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen. Kegiatan belajar mengajar masih secara daring atau online.
Ditambahkan bupati, jumlah aktif kasus Covid-19 selama tiga kali PPKM mengalami penurunan signifikan. Tercatat jumlah kasus aktif PPKM jilid I sebanyak 338 dan PPKM jilid II 312 kasus.
“Setelah diterapkan PPKM Mikro I kasus aktif turun drastis menjadi 112, kemudian selama PPKM Mikro II turun lagi 96,” kata Bupati Yani, Jum’at (12/3).
Selain mengoptimalkan operasi yustisi Pemkab Gresik secara maraton melaksanakan vaksinani dengan memprioritaskan ASN, TNI-Polri, jurnalis, Imam masjid, pedagang pasar serta sopir angkutan kota – desa.
Ditambahkan Bupati Yani, dinas kesehatan harus memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang 1CU, tempat isolasi/karantina).
“Satpol PP agar berkoordinasi dengan Polres dan Kodim guna meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum. Dinas pariwisata dan kebudayaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan sosial budaya,” terangnya.
Sementara update kasus Covid-19 pada Jumat (12/3), tercatat 9 orang sembuh dengan total 4.802. Jumlah meninggal menjadi 347 kasus.
“Penambahan kasus rata-rata perhari turun menjadi 51 persen. Dari PPKM jilid I tercatat 24 kasus positif per hari, pada PPKM Mikro II penambahannya turun menjadi 10 kasus,” terangnya. (san)