SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Biro PID Div Humas Polri bersama Bid Humas Polda Jatim menggelar Bimtek dan Kegiatan Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan di lingkungan Polda Jatim, di Convention Hall Mercure Hotel Surabaya, Kamis (18/3).
Kegiatan tersebut dibuka Kombes Pol Sugeng Priyadi, SE. MM didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Tampak hadir Waka Polres Gresik Kompol Eko Iskandar dan Kasubbag Humas Polres jajaran Polda Jatim.
Sedangkan pada saat yang sama, Kasi Humas jajaran mengikuti secara virtual zoom meeting dari Comand Centre Mapolres Gresik dipimpim Kabag Ops Kompol Zaenal Arifin.
Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta melalui Kabid Humas Poda Jatim mengingatkan jajaran agar tidak menganggap posisi Humas tidak berarti, sebaliknya Humas mempunyai peran penting dalam dinamika Kepolisian.
“Polri sebagai badan publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Nahkoda Humas Polda Jatim itu menambahkan, pengujian konsekuensi harus jelas mempertimbangkan alasan-alasan menolak memberikan, atau mengecualikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik.
“Hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bertujuan melindugi data yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik,’ ujarnya.
Polri sebagai badan publik yang mempunyai kewajiban informasi, tambahnya, juga mempunyai hak menolak memberikan informasasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.
“Upaya Bid Humas dalam memberikan informasi kepada publik melalui amplifikasi, viralisasi, press release, door stop dengan hasil viralisasi medsos dan medol,” ungkapnya.
Kombes Pol Setyo Adi Sutrisno Kabag Anev Div Humas Polri menyampaikan materi strategi Humas Polri Menuju Polri Yang Presisi.
Dalam Perkap No. 1 Tahun 2019 disebutkan, Humas menjadi fungsi utama, karena memegang peranan penting dalam mengelola manajemen media.
Peran media ini luar biasa, mempublikasikan peranan Polri baik positif maupun negatif. Sedikit saja Polri ada berita negatif akan lama tampil di media. Dan cara mengelola viral negatif, menjadi viral positif serta mengelola manajemen media.
Selama Bimtek berlangsung, baik di hotel maupun di Mapolres Gresik tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sebelum kegiatan, seluruh pemateri maupun peserta menjalani swab antigen Covid-19. (san)