SURABAYAONLINE.CO | Surabaya – Sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE) akhirnya diluncurkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, Selasa (23/3/2021).
Untuk tahap pertama, akan diperlakukan di 12 Kepolisian Daerah, salah satunya adalah Polda Jatim. Acara peluncurkan dilaksanakan secara virtual.
Kapolri Jenderal (pol) Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan kelegaannya jika jajarannya telah berhasil melaksanakan penggunaan ETLE yang akan berlaku secara nasional.
Di sisi lain Polda Jatim juga mengenalkan Aplikasi Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).
Merupakan inovasi terbaru terbaru dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim. Aplikasi ini merupakan pengembangan dari ETLE yang dinilai lebih dinamis, mengawasi para pelanggar lalu lintas.
“Aplikasi INCAR bisa menjangkau, titik-titik ruas jalan yang belum dilengkapi sistim ETLE,” ujar Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman
Menurut Latif Usman, sistem ini juga mudah dipasang di mobil patroli Polantas, dan dapat merekam semua jenis pelanggaran yang terjadi.
“Saat ini kecerdasan buatan yang telah ditanamkan dalam INCAR adalah mengenali pelanggaran pesepeda motor tanpa helm,” ujarnya seperti dikutip suarasuraya.net.
Menurut dia, secara bertahap aplikasi INCAR akan dilengkapi pendeteksi pelanggaran bagi pemotor yang melawan arus.
Pelanggar yang menggunakan handphone saat berkendara, pengendara mobil yang melebihi batas kecepatan, sampai kendaraan yang tidak memperpanjang STNK juga akan bisa dipantau.
Dilengkapi dengan fitur pengenalan wajah dan identifikasi nomor polisi, sistem ini juga mampu mendeteksi pengendaranya.
Terintegrasi dengan ETLE, pelanggaran akan direkam dan diferivikasi melalui sitem, sehingga tidak perlu interaksi dengan menghentikan kendaraan pelanggar.
Menurut Latif sistem ETLE selama ini sudah terpasang di 59 titik di Jatim yang tersebar di Surabaya, Lamongan, Gresik, Madiun, Batu, hingga Tulungagung.
“Kami berharap sistem ini bisa menekan angka pelanggaran dan menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas,” katanya. (*)