SURABAYAONLINE.CO, Sumenep– Sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu seorang warga Dusun Aengnyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Sumenep, Jumaidi (18) diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep
Berdasarkan keterangan Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, tersangka berhasil diuangkap oleh pihak Kepolisian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan pelaku sering melakukan transaksi barang haram tersebut
Selanjutnya Kepolisian menindak lanjuti dengan melakukan proses penyelidikan. Selang beberapa waktu tepatnya Selasa sekira pukul 22.00 Wib waktu setempat, Satreskoba mendapatkan informasi akurat, bahwa pelaku sedang melakukan transaksi di sebuah kamar milik Addur warga Dusub Kopao, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto. Tanpa menunggu lama pihak Kepolisian langsung menuju lokasi untuk melakukan penindakan
“Kemudian mendapat informasi akurat bahwa tersangka akan melakukan Transaksi Narkotika jenis sabu. Maka petugas langsung melakukan Penggerebekan disertai Penangkapan,” Kata Widiarti dalam keterangan tertulisnya (24/3).
Dalam penggeledahan dilokasi kejadian pihak Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, tiga poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, satu plastik klip kecil sebagai bungkus Sabu dan lima plastik klip kosong, satu unit Hand phone merk Realme warna Silver.
“Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1), Sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkasnya. Thofu