SURABAYAONLINE.CO, Sidoarjo -Dewan berharap polemik BPJS Gratis bisa cepat selesai untuk itu di cari jalan yang baik , tetapi Realiasi program BPJS kesehatan gratis yang menelan anggaran puluhan miliar ternyata belum benar-benar bermanfaat untuk masyarakat kurang mampu
Pasalnya masih banyak orang kaya yang dimasukan dalam program tersebut. Bahkan orang yang sudah meninggal masih terdaftar sebagai penerima.
Mendapat banyak keluhan dari masyarakat dan kepala desa membuat DPRD Sidoarjo angkat bicara dengan mengundang Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD), BPJS kesehatan, dinkes, dinsos, dispendukcapil dan dinas PMD.
“kami sudah sampaikan kepada BPJS dan OPD terkait dengan mengeluarkan orang yang mampu dan memasukan warga miskin. Tapi kalau dalam waktu yang ditentukan tidak bisa atau tetap tidak efektif maka legislatif akan memberikan kebijakan lain (bisa dibatalkan) tentunya dengan berkordinasi dengan pak bupati,” Tegas Bangun Winarso anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, jumat (3/9)
Bangun menyampaikan bahwa anggaran untuk program tersebut tidak main-main, sebab dalam satu bulan menelan anggaran sebesar Rp 14 miliar. Bahkan dalam Perubahan APBD 2021 ada tambahan anggaran Rp 46 miliar.Untuk UHC Anggarannya Rp 180 Miliar
“Bahkan di APBD 2021 untuk UHC anggarannya Rp 180 miliar. Tapi kalau BPJS banyak kendala dan tidak efektif, ya kita harus cari cara lain. Karena intinya dari pak bupati itu bisa memberikan layanan kesehatan gratis pada warga Sidoarjo yang tidak mampu,” Paparnya .
Selain tidak efektif, data yang penerima itu banyak yang tidak sesuai, misalnya tanggal lahirnya yang keliru, kemudia ada juga yang faskesnya tidak sesuai dengan domisili atau alamat terdekat.
“Ada warga Krian, tapi faskesnya di daerah Kecamatan Waru, inikan yang input datanya BPJS. Kenapa hal semacam ini bisa terjadi. Kalau seperti ini yang dirugikan adalah masyarakat dan pemda Sidoarjo,” kata Bangun .
Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo Yessy Novita menjelaskan basis data yang digunakan untuk program UHC ini berasal dari dirinya dengan daftar masyarakat Sidoarjo yang belum tercover di JKN (jaminan kesehatan nasional).
Kemudia data tersebut diserahkan kepada Dispendukcapil untuk dilakukan validasi NIK. Selanjutnua data tersebut diberikan ke Dinsos untuk dicek lagi. Baru kembali diserahkan ke BPJS Kesehatan.
“Kami hanya menerima data, kalau program ini sampai dibatalkan maka tentunya masyarakat Sidoarjo yang dirugikan,”
Yessy menambahkan Program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan di Kabupaten Sidoarjo telah berjalan selama 3 bulan. Sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo terus melakukan pemutakhiran data dengan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo.
“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo terkait data masyarakat yang meninggal dan pindah domisili yang didaftarkan sebagai Peserta PBPU BP Pemda Kabupaten Sidoarjo sehingga per 01 September 2021 yang bersangkutan tidak lagi terdaftar dan bisa digantikan dengan penduduk yang lain,” jelas Yessy .
Kami juga berproses untuk melakukan pemutakhiran data Peserta JKN-KIS PBPU BP Pemda dengan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo,”
Yessy menghimbau pada masyarakat jika mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atas nama dirinya dan/atau anggota keluarganya. Langkah pertama yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah memeriksa identitas yang tertera di KIS dan mencocokkan dengan KTP Elektronik miliknya.
Jika terdapat perbedaan, masyarakat Kabupaten Sidoarjo dapat melakukan perubahan data. Yakni secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN atau Layanan PANDAWA BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo di nomor 085806227043.
“Jika masyarakat menemui ternyata KIS yang didapatkan milik anggota keluarga yang telah meninggal dunia atau telah pindah domisili, masyarakat dapat melaporkan melalui PANDAWA BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo di Jalan Pahlawan Nomor 80 Sidoarjo,”
Yessy menjamin pelayanan kesehatan pada Peserta JKN-KIS tidak akan terganggu. Peserta dapat tetap menggunakan haknya di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan cara menunjukkan KTP Elektronik Kabupaten Sidoarjo miliknya sendiri. Database BPJS Kesehatan telah terhubung dengan aplikasi pelayanan sehingga pelayanan kesehatan masyarakat tidak akan terganggu.
“Pada intinya, BPJS Kesehatan akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menyelenggarakan Jaminan Kesehatan bagi seluruh Penduduk Sidoarjo. Jika masyarakat mengalami permasalahan di lapangan, masyarakat dapat melaporkan kepada BPJS Kesehatan atau Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Rin)