SURABAYAONLINE.CO| Sumenep – Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasionalisme Indonesia (GMNI) bersama warga Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menilai Polres setempat mandul.
Hal tersebut disampaikan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres setempat, Jl. Urip Sumoharjo, Kota Sumenep, Senin (30/5).
“Polres Sumenep mandul dalam menegakan keadilan di Sumenep,” katanya saat berorasi
Sindiran lain terpampang di poster. Pecat Oknum Polres Pembunuh Herman, Polres Mandul Hukum, Tunaikan janji polres untuk memecat oknum pembunuh herman dan Polres Sumenep jangan berkelimpung dibawah ketiak Polda Jatim.
Mereka menilai Polres Sumenep mandul dalam menegakan hukum karena kasus penembakan saudara herman hingga tewas pada tragedi 13 Maret 2022 belum terselesaikan sampai saat ini.
Padahal, kata ketua DPC GMNI Sumenep itu, kasus tersebut sudah lama. Namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum berdasarkan kode etik Kapolri.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan empar oknum Polres Sumenep telah melanggar Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar HAM DalamPenyelenggaraan Tugas Kepolisian, Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, dan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta UUD 1945 Pasal 28a tentang Jaminan Hak Hidup Manusia Sebagai Warga Negara.
“Ini sudah jelas. Kenapa tidak ada tindakan tegas dari Kapolres Sumenep. Saya duga pasti kemasukan angin. Entah Polda atau Polres Sumenep terkait kasus ini,” katanya
Masa aksi pun membacakan Tahlil dan Surat yasin yang ditujukan kepada Kepolisian setempat yang dinilai hati nuraninya sudah mati.
Beberapa menit kemudian, masa aksi ditemui Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono. Ia menyampaikan, jika kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan permohonan saran hukum kepada Polda Jatim.
Isi dalam saran hukum itu disebutkan bahwa empat oknum Polres Sumenep atau terdiga pelanggar hukum terbagi menjadi dua golongan. Pertama terjadi ketidak profesionalan dalam menjalankan tugas dan diduga lalai dalam hal penegakan HAM.
“Ketika dalam proses kewenangan pemeriksaan, empat oknum tersebut tidak lagi berhak melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan,” paparnya. (Upek)