SURABAYAONLINE.CO|Sumenep – Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini akan membuat kebijakan baru mengenai penerima bantuan sosial (Bansos) di Indonesia.
Kebijakan baru itu salah satunya penghapusan data warga miskin yang berusia di bawah 40 tahun dalam bantuan sosial (bansos) reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kini mereka akan dialihkan ke program pemberdayaan ekonomi bernama Program Kewirausahaan Sosial (ProKUS). Program tersebut diharapkan dapat menciptakan kemandirian ekonomi agar tidak lagi bergantung kepada bantuan pemerintah.
Bagaimana di Sumenep,? Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep Dzulkarnain mengatakan bahwa pihaknya telah mendengar kabar tersebut pada waktu lalu.
Hanya saja kata dia, salinan secara resmi kebijakan baru itu belum turun ke Sumenep.”Bagaimananya kita belum tau secara pasti,” jelasnya
Menurutnya, jika dalam program bantuan tersebut dibagi menjadi tiga golongan. Yang berumur 40 tahun dapat bantuan apa, 60 tahun dan seterusnya.
“Program itu insyaallah direalisasikan pada tahun 2023,” terangnya, Jumat (17/6).
Dan pihaknya mengaku jika tahun ini akan melakukan validasi DTKS penerima bantuan di Sumenep berkaitan dengan aturan tersebut. (Upek)