SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mempermudah pelayanan pembayaran pajak bagi masyarakat setempat.
Kabid pengelolaan pendapatan daerah BPPKAD Sumenep Urip Mardani mengungkapkan, kehadiran Pemkab Sumenep dalam memudahkan pembayaran pajak bagi masyarakat yakni penyediaan MPP (Mall Pelayanan Publik).
“MPP berfungsi sebagai pelayanan terpadu dalam satu Gedung di bekas bangunan GNI sebelah timur Taman Adipura,” terangya, Kamis (14/7).
Kemudian Gedung BPPKAD sebagai Tempat pelayanan pembayaran pajak daerah dan layanan PBB P2, Mobil Pelayanan Pajak Daerah, Tempat pelayanan pembayaran pajak daerah dan layanan PBB P2.
Tidak hanya itu, ada juga Layanan Pembayaran Kolektif/Massal. Pelayanan tersebut sudah dapat dilakukan dengan menghubungi petugas.
“Nanti petugas menagih langsung ke Desa masing-masing. Ayo taati pajak karena itu wajib,” jelasnya. (Upek)