SURABAYAONLINE.CO | Sumenep – Rencana pengajuan pengukuran peta bidang tanah di Kodim 0827 Sumenep, Madura, Jawa Timur oleh perkumpulan waqaf penembahan sumolo akan berlangsung pada tanggal 23 Agustus 2022.
Permohonan itu sudah dikeluarkan surat pemberitahuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Nomor 493/35.29.200/VIII/2022 tertanggal 9 Agustus.
Sekretaris Perkumpulan Waqaf Penembahan Sumolo Rp Agus Irianto mengungkapkan, rencana pengukuran peta bidang tanah untuk menjaga dan mengamankan lahan yang dinilai milik Keraton Sumenep.
“Setelah tanah itu besertifikat tidak bisa saling mengklaim. Karena tanah waqaf itu tidak boleh diwariskan, dijual, dan tidak boleh dirusak. Kami akan menjaga itu,” terangnya, Sabtu (13/8)
Menurutnya, pengajuan pengukuran peta bidang tanah itu berdasarkan wasiat penembahan sumolo Sumenep pada tahun 1.200 H dan peta waqaf di tahun 1938 yang diperbaharui pada tahun 1968 serta bukti lainnya.
“Badan hukumnya sudah terbentuk sejak 2016,” katanya
Pihaknya mengaku melakukan pengukuran bidang tanah bukan lantas keberatan ditempati siapapun termasuk Kodim. Melainkan, kata dia, dilakukan berdasarkan wasiat penembahan sumolo.
“Silakan dipakai asal tidak merubah status dan peruntukannya. Peruntukannya itu untuk fakir miskin dan kaum duafa di Sumenep,” paparnya
Ia mengatakan, sebelum mengajukan permohonan pengukuran tanah pihaknya melakukan ikrar waqaf kepada Kementrian Agama dan Agraria.
Lahan yang akan diajukan sertifikat oleh perkumpulan waqaf penembahan sumolo terdapat beberapa lokasi. Diantaranya, Kodim 0827, CPM, Keraton, Gedung GNI dan Masjid Agung.”Bahkan sudah ada lima tanah waqaf yang sudah dikeluarkan pada tahun 2021,” katanya.
Sementara Dandim 0827 Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya menegaskan akan menolak secara tegas rencana pengukuran bidang tanah milik kantornya tersebut.
“Pada intinya kami menolak tegas rencana itu karena kami memiliki kewajiban untuk menjaga aset,” tegasnya. (Upek)