SURABAYAONLINE.CO | Sumenep – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa membentuk posko aduan bagi masyarakat menjelang Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang.
Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumenep Anwar Noris mengungkapkan, posko pengaduan ini difokuskan pada verifikasi keanggotaan Partai Politik (Parpol).
“Silakan masyarakat untuk mengadukan kepada kami apabila ada nama tercatut dalam Parpol manapun,” terangnya, Senin (15/8).
Ia menjelaskan, pengaduan dimaksud adalah apabila ada nama masyarakat non Parpol dicatut dalam Partai Politik (Perpol) manapun.
“Misalnya, ada sesorang non parpol tiba-tiba namanya terdata di Parpol manapun yang didaftarkan ke KPU,” paparnya
Untuk mengetahui seseorang tercatut dalam Parpol, dapat diketahui disebuah link resmi Bawaslu yang didalamnya sudah terdapat nama-nama kenaggotaan Parpol lengkap dengan identitas pribadinya.
“Link itu ada di KPU. jadi silakan jika mengalami hal tersebut untuk segera melaporkan ke Bawaslu,” tegasnya
Proses pengaduannya ada dua cara. Bisa langsung ke Kantor Bawaslu atau melalui daring yang sudah kami persiapkan dengan mengisi form yang sudah ada.
Jika secara daring, permohon atau yang dicatut mamanya dapat mencantumkan nama pribadi, identitas pribadi dan foto selfi.”Artinya agar segera terverifikasi laporan itu untuk segera ditindaklanjuti,” jelasnya. (Upek)