SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Hutang piutang eks Direktur Utama PT Sumekar Line Moh. Syafie dan Direktur Operasional Zainal Arifin akan ditempuh jalur hukum.
Humas PT Sumekar Line (Perseroda) Sumenep Eko Wahyudi menjelaskan, langkah itu akan akan dilakukan sebagai bentuk penegasan kepada mantan Direktur Utama dan Direktur Operasional PT Sumekar Line terkait hutang piutang saat menjabat.
“Sesuai hasil rups terakhir, hutang piutang itu dilakukan pembaharuan pangakuan dengan dedline waktu didepan notaris,” jelasnya, Rabu (7/9).
Ia mengaku, hutang eks Direktur Utama dan Direktur Operasional PT Sumekar Line (Perseroda) sekitar Rp4 Miliar lebih tidak terbayarkan sama sekali kepada perusahaan.
Akibatnya, kata dia, kokdisi keuangan perusahaan daerah yang mengelola kapal milik Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sampai saat ini dikabarkan tetap memburuk.
“Sampai saat ini belum dibayarkan sama sekali. Banyak karyawan tak digaji akibat itu,” jelasnya
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Sumekar Line (Perseroda) Moh. Syafie mengakui jika dirinya memiliki hutang saat menjabat. Hutang yang dimiliki sekitar Rp2, sekian miliar dan Rp1,8 miliar untuk pengadaan kapal tongkang dan kapal cepat.
Pengadaan dua kapal itu tidak benar-benar terealisasi dengan dalih keburu selesai menjabat sebagai Direktur Utama PT Sumekar Line (Perseroda). (Upek)