SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan bagi pekerja swasta di Indonesia termasuk di Sumenep, Madura, Jawa Timur tahap tiga sedang berlangsung hari ini, Senin (26/9).
Sedangksn tahap 1 dan 2 sudah terselesaikan. Untuk besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu perorangan.
Kepala BPJS Sumenep Ihsan mengatakan, bantuan BSU akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima secara pribadi seperti yang sebelumnya.
“Penyaluran BSU tahun 2022 bagi para pekerja dilakukan melalui bank himbara, seperti BTN, Bank Mandiri, BNI, dan Bank BRI, Bank Syariah Indonesia, serta PT Pos Indonesia,” jelasnya
Penyaluran BSU sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Ihsan mengimbau, BSU yang sudah dicairkan untuk dapat dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.Misalnya, keperluan dapur.
Saat mencairkan BSU para penerima ditegaskan agar tidak diwakilkan kepada siapapun guna mengantisipasi sesuatu hal. “Jika tidak bisa mengambil sendiri sebaiknya dipasrahkan kepada keluarga sendiri yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK),” tegasnya
Kemudian, lanjutnya,perusahaan, lembaga atau badan usaha untuk mendaftarkan Pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan agar kebutuhan dasar akan perlindungan Jaminan Sosial terpenuhi. Seperti kepemilikan perumahan, Biasiswa Anak, Kehilangan Pekerjaan dan BSU. (Upek)