SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Ketua PBSI sekaligus Kadisbudporapar Sumenep Moh. Iksan mengaku jika Gor. Sumekar Lapangan Bulu Tangkis dikelola PBSI (Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia) setempat.
“Pengelolaan itu berupa biaya listrik, Hr Kebersihan, pembinaan atlit, try out ke luar kota dan honor pelatih termasuk biaya sewa lapangan,” terangnya, Kamis (13/10).
Pengelolaan Lapangan Bulu Tangkis oleh PBSI berdasarkan disposisi Bupati Sebelumnya yang berlaku sejak 14 Juni tahun 2014. Namun, pihaknya tidak menyampaikan secara detail sampai kapan berlakunya disposisi itu.
Saat ditanyakan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Jasa Usaha, pihaknya berdalih Dinas DPPKAD belum menyampaikan bahwa hasil sewa lapangan Bulu Tangkis harus dimasukan ke PAD.
“Meskipun ada di Perda harus bersuratan atau pemberitahuan ke kita. Terimakasih atas masukannya ke kita,” katanya
Pihaknya mengaku jika sampai saat ini hasil dari sewa Lapangan Bulu Tangkis tersebut tidak masuk pada retribusi berdasarkan disposisi itu. Pihaknya menjabat ketua PBSI sejak 2015.
Iksan mengaku sudah koordinasi dengan Bupati pada hari ini terkait arahan PAD dari retribusi lapangan Bulu Tangkis.
Dia pun berdalih ketika memberlakukan sesuai ketentuan sewa di Perda Nomor 7 Tahun 2018 secara keseluruhan dinilai tidak mampu sehingga disesuaikan dengan kemampuan. “Makanya kita melihat kapasitas penyewa,” katanya
Selain itu, pihaknya juga tidak mengetahui berapa biaya sewa lapangan Bulu Tangkis yang dikelolala PBSI sejak menjabat ketua PBSI.
Petugas PBSI Sumenep Abdurrahman mengaku melaporkan hasil sewa lapangan setiap bulannya kepada Ketua PBSI Moh. Iksan.
Abdurrahman pun mengaku jika sewa lapangan tersebut masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi sewa bangunan tersebut.
Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Sumenep Herman menegaskan, jika biaya sewa lapangan Gor. Sumekar Bulu Tangkis masuk restribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Ia menjelaskan, tempat yang berpotensi apalagi diatur dalam Perda akan dikenakan penyetoran PAD. Setiap Dinas pasti mengetahui hal itu. “Artinya, di masing-masing Dinas tahu bahwa ketika itu mengenakan tarif, maka ada setoran PAD melalui retribusi,” jelasnya
Herman sebelumnya menyebutkan, pelaporan Disbudporapar dalam penyetoran sewa lapangan tidak spesifik. Artinya, tidak dirinci untuk sewa lapangan khusus Bulutangkis dan lainnya.
“Dalam pelaporannya itu hanya menyebutkan penyewaan retribusi bangunan dengan total Rp150 juta sampai Oktober ini,” paparnya. (Upek)