SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memusnahkan sebanyak 59 ribu blangko E-KTP Rusak.
Kepala Dispenduk Capil Sumenep Syahwan Effendi menjelaskan, pemusnahan sesuai surat edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri.
“KTP yang sudah rusak harus dimusnahkan dengan cara dibakar,” terangnya, Jumat (14/10).
Dari 59 ribu yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengambalian KTP lama milik warga Sumenep yang sudah tidak terpakai atau rusak.
Kemudian juga sebagai bentuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Misalnya, dipergunakan orang tidak bertanggungjawab untuk sesuatu kepentingan probadi atau lainnya.
Sebelum dimusnahkan, kata Syahwan, semua dipastikan para pemilik dokumen sudah mendapat dokumen kependudukan yang baru.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat apabila masih memilki kependudukan yang tidak lagi dipakai untuk segera dikembalikan ke Kantor Dinas terkait atau dimusnahkan sendiri guna kebaikan bersama. (Upek)