SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN dan pegawai BUMD dilingkungan Pemkab Sumenep diwajibkan mengenakan pakaian adat keraton lengkap.
Kewajiban itu tertuang dalam SE Nomor: 431/1797/435.107.3/2022 tentang pemakaian baju adat keraton.
Dalam SE itu menerangkan bahwa, pemakaian baju adat keraton lengkap dalam rangka memperingati Hari Jadi Sumenep Ke-753 2022, sebagai upaya pelestarian nilai-nilai budaya lokal serta untuk memberikan semangat dalam memperingati ketokohan Arya Wiraraja yang sebagai pendiri Kabupaten Sumenep.
Terkecuali untuk pegawai instansi vertikal, BUMN dan pegawai/dosen/guru pada lembaga pendidikan swasta diimbau untuk mengenakan baju adat keraton lengkap.
Kemudian tidak berlaku bagi ASN/non ASN yang pada saat bertugas memakai seragam khusus seperti, paramedis yang melakukan tugas operasi pasien. Perugas keamanan seperti Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran di lapangan.
Diketahui, SE tersebut an. Bupati Sumenep ditandangani plh Sekretaris Daerah H. Ahmad Masuni. (Upek)