SURABAYAONLINE.CO | BANGKALAN – R. Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan, merupakan adik dari Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan yang menjabat pada periode 2003 sampai 2013.
Sebelumnya, Fuad Amin merupakan narapidana kasus suap dan pencucian uang. Kasus korupsi yang dilakukan oleh Fuad Amin juga diungkap oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), pada akhir tahun 2014.
Saat ini, giliran Ra Latif yang melakukan kasus korupsi, diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Kini, Ra Latif dan lima orang kepala dinas, sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan secara maraton selama lima hari di Bangkalan, puluhan kantor dinas hingga ruang kerja dan rumah dinas Bupati Ra Latif, juga ikut di geledah oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Setelah melakukan penggeledahan selama lima hari di Bangkalan pada beberapa waktu lalu, ternyata KPK tidak hanya menemukan kasus suap lelang jabatan saja. Melainkan KPK juga sedang mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta fee proyek.
Terpisah dari itu, penetapan 6 orang tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam video berdurasi 1 menit 47 menit, yang tersebar di beberapa group aplikasi WhatsApp pada, Senin kemaren, 31 Oktober 2022.
“Memang benar KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan korupsi jual beli lelang jabatan di Bangkalan. Kami menetapkan tersangka termasuk kepala daerah dan tersangka lainnya. Sejauh ini ada enam tersangka,” kata Ali Fikri dalam videonya.
Pihaknya juga menyampaikan, dalam waktu dekat akan diungkap siapa saja yang menjadi tersangka dan kontruksi dugaan kasus penerimaan atau pemberian suap lelang jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
“Kami akan sampaikan secara utuh dan lengkap atas dugaan kasus jual beli jabatan ini, setelah proses penyidikan ini cukup,” ujar pria berbaju putih dan berkacamata di dalam video yang tersebar.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK juga melayangkan surat permintaan atas pencegahan bepergian ke luar negeri kepada 6 pejabat yang sudah ditetapkan tersangka. Hal itu, dalam upaya kelancaraan proses pemanggilan kepada yang bersangkutan.
“Kami sudah bersurat ke direktoral jenderal imigrasi, masa berlaku pencegahan ke luar negeri pada 6 tersangka berlaku hingga bulan April 2023, dan bisa diperpanjang lagi,” kata dia.