SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan (TP3) Sumenep, Madura telah memberikan surat teguran pertama terhadap Lotus Cafe yang berlokasi di Jl. KH Mansyur, Kota Sumenep.
Ketua TP3 Sumenep Moh. Ramli menjelaskan, tim memberikan surat teguran pertama kepada Lotus Cafe merupakan langkah yang sesuai prosedur yaitu menyikapi terhadap usaha yang melanggar aturan atau tidak sesuai peruntukannya.
Menurut Ramli, Lotus Cafe diberikan surat teguran karena beberapa waktu lalu ditemukan pesta Minuman Keras (Miras) disebuah roomnya. Dan Lotus Cafe sesuai izin hanya sebuah rumah makan.
“Jadi, Lotus Cafe itu izinnya hanya rumah makan. Kemarin kedapatan terdapat minuman beralkohol di room. Nah ini disinyalir melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (8/12).
Dia menegaskan, jika kedepan kafe tersebut tetap melakukan pelanggaran yang sama dan tidak sesuai dengan peruntukan izinnya, maka akan mendapat teguran sampai pencabutan.
“Untuk penindakan dan sampai pada pencabutan izin, akan diserahkan kepada OPD terkait,” ucapnya
Tidak hanya itu, Tim TP3 akan terus meningkatkan pemantauan terhadap Lotus Cafe termasuk juga kepada berbagai usaha di Sumenep sebagaimana peruntukannya.
“Kami (Tim TP3.red) terus memberikan pembinaan kepada usaha di Sumenep agar bagaimana kemudian menyesuaikan dengan izin dan peruntukannya demi kebaikan bersama,” katanya
Menurut dia, tim TP3 melakukan penindakan bukan tanpa alasan. Melainkan untuk kebaikan dan kenyaman bersama di Sumenep. Ketika, usaha itu sesuai dengan peruntukannya, maka semua bisa berjalan dengan baik.
Selama ini tambahnya, Pemkab Sumenep selalu terbuka kepada siapa saja yang akan membuka usaha di Sumenep. Tujuannya, supaya minat dan daya investasi tumbuh.
“Mari bersama jaga nama baik Sumenep, sesuaikan dengan apa yang seharusnya dan jangan sampai melanggar aturan yang ada,” pungkasnya. (Upek)