SURABAYAONLINE.CO, Pamekasan – Sedikitnya satu Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur mendapat remisi khusus Natal tahun 2022.
Karutan Kelas IIB Sumenep Ridwan Susilo mengatakan, satu Narapidana itu beragama Kristiani yang terjerat kasus Narkoba.
Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Natal tahun ini yang memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menunjukkan penurunan risiko.
Telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman.
Adapun besaran remisi yang diterima oleh satu narapidana beragama Kristiani itu hanya 1 bulan.
Sambung Ridwan, pemberian remisi khusus Natal itu diserahkan langsung kepada penerima secara simbolis.
Di Rutan Sumenep jelasnya, ada dua Narapidana umat Kristiani. Namun, hanya satu yang mendapat remisi khusus Natal tahun ini.
“Dua Napi beragama Kristiani itu tetap dimaksimalkan pelayanannya. Seperti fasilitas peribatannya dan kelengkapan lainnya,”katanya, Senin (26/12).
Fasilitas bagi umat kristiani Sumenep yang ada di Rutan itu, tetap menjalankan peribadatannya dengan mendatangkan 8 pendeta sekaligus alkitab dari gereja. (Upek)