SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur meraih penganugerahan keterbukaan informasi publik tahun 2022 dari Komisi Informasi (KI) setempat, Selasa (3/1).
Penghargaan diberikan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumenep Badrul Ahmadi kepada Kepala Kejari Trimo dengan disaksikan para jajarannnya.
Menurut Badrul, Kejaksaan Negeri Sumenep merupakan lembaga publik yang selama ini terus terbuka dalam segala hal informasi. Sehingga kata dia, penganugerahan itu cocok diberikan kepada lembaga penegak hukum tersebut.
“Selama ini Kejaksaan selalu menyelesaikan sengketa dengan baik dan terbuka kepada publik. Ini alasan kami menentukannya sebagai lembaga informatif,” katanya
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo berterimakasih kepada Komisi Informasi yang telah mempercayai lembaga yang dipimpinnya itu sebagai salah satu lembaga yang informatif.
Sebagaimana kata Trimo, Kejaksaan terus mengedapankan undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan publik.
“Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik,” ujarnya
Kemudian sambungnya, paradigma Kejaksaan adalah memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat secara terbuka. “Artinya, kita di Kejaksaan harus terus bekerja keras, cerdas, inovatif dan adaptif,” paparnya
Dengan penghargaan yang diraihnya itu, akan dijadikan sebagai bentuk dorongan semangat untuk bagaimana kemudian terus memberikan pelayanan yang semakin baik dan terbuka kepada publik.
“Intinya kami untuk mendekatkan diri kepada masyarakat,” ucapnya. (Upek)