SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur membatasi usia petuga KPPS pada Pemilu 2024 mendatang.
Komisioner KPU Sumenep Rafiqi Tanzil mengatakan, batasan usia bagi petuga KPPS itu umur minimal 17 dan maksimal 55 tahun.
Rafiqi memaparkan, KPU RI membatasi usia petugas KPPS pada Pemilu 2024 berdasarkan aturan yang termaktub dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
“Usia dibatasi karena mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan. Misalnya kecapean yang dapat mengakibatkan fatal. Sehingga KPU membatasi persyaratan usia calon KPPS,” terangnya, Jumat (20/1).
Kalau tahun 2019, sambungnya, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu tidak dibatasi usia. Dan Pemilu 2024 mendatang dibatasi umur.
Dan pihaknya terus melihat perkembangan yang ada berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Termasuk pembentukan panitia KPPS. (Upek)