SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Ketua Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) Sumenep Hoirul Anwar mendorong Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) miliki legalitas usaha.
Sebab, kata Hoirul, legalitas usaha sangat penting dimiliki oleh pelaku usaha karena untuk mempermudah pendataan dan sub bidang UMKM di Sumenep.
Apalagi, lanjut dia, pemerintah kabupaten Sumenep saat ini telah mempermudah dalam pengurusan legalitas usaha itu sendiri.
“Ini sangat penting dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Sumenep. Semuanya sudah dapat diurus di Mall UMKM,” tuturnya, Senin (6/2).
Menurutnya, di Sumenep banyak UMKM yang belum memiliki legalitas usaha. Khususnya bagi pemula. Hal itu, disebabkan beberapa hal. Salah satunya, pelaku usaha tidak terlalu memanfaatkan kemudahan dari Pemkab itu.
Kemudian, dimungkinkan adanya ketakutan dari pelaku usaha terhadap pajak. Saat ini memang, pemerintah sedang gencar mensosialisasikan terkait pajak di sektor usaha.
“Prosentase pajak bagi usaha 10 persen. Tapi yang dikwatirkan itu dari pajak pendapatan. Kalau sudah dilegalkan dan memiliki NPWP, setiap tahun harus melaporkan perkembangannya,” jelasnya
Agar pelaku usaha tidak ketakutan dengan itu semua, pihaknya memberikan solusi, agar pemerintah kabupaten Sumenep setiap 6 bulan sekali mensosialisasikan kemudahan mengurus legalitas usaha yang melalui OSS itu.
“Insyaallah, ketika itu terus disosialisasikan, pelaku usaha akan sadar dengan sendirinya,” katanya. (Upek)