SURON.CO, Sidoarjo – Pemkab Sidoarjo semakin mendukung pengembangan UMKM. Mereka dibantu dalam pengurusan perizinan usaha secara mudah. UMKM di 18 kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo bakal kian berkembang dan naik kelas.
Kemudahan mengurus perizinan usaha UMKM itu merupakan salah satu program di antara 17 Program Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2021–2026. Program itu diinisiatori dan dimotori oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Kabupaten Sidoarjo.
Kepala DPM PTSP Sidoarjo Rudi Setiawan mengatakan, dinasnya melakukan upaya jemput bola untuk membantu pengusaha UMKM di seluruh kecamatan. Program ini diharapkan membantu UMKM di Kota Delta untuk mengembangkan bisnisnya. Dengan begitu, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dapat berjalan baik. Pengusaha UMKM bisa lebih sejahtera.
”Program tersebut merupakan pelaksanaan salah satu di antara 17 program Bupati Sidoarjo dan Wakil Bupati Sidoarjo, Gus Bupati Ahmad Muhdlor Ali dan Abah Subandi,” terang Rudi Setiawan kepada wartawan.
Program pemberian perizinan mudah dan gratis, antara lain, siap dilaksanakan di wilayah Kecamatan Wonoayu. Pelayanan perizinan gratis akan berlangsung pada 7 Juni 2023, pukul 08.00 WIB. Agar rencana berjalan lancar, Kecamatan Wonoayu mengedarkan surat resmi ke desa-desa di wilayahnya. Total ada 23 desa.
Para kepala desa (Kades) kemudian menyebarkan surat tersebut hingga RT dan RW setempat. Merekalah yang akan menghubungi langsung pengusaha UMKM di wilayah masing-masing. Menyampaikan informasi yang penting ini.
Para pengusaha UMKM diharapkan datang ke kantor Kecamatan Wonoayu pada hari yang ditentukan tersebut. Yang perlu dibawa adalah form isian pelayanan perizinan, fotokopi KTP 1 lembar, serta fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) 1 lembar.
Rudi Setiawan menambahkan, pengusaha UMKM yang belum memiliki legalitas perizinan dipersilakan mendaftarkan diri di kantor desa atau kelurahan setempat. Pengarahan akan dilakukan di kantor kecamatan. Sesuai jadwal wilayah masing-masing.
Pengusaha UMKM yang hadir dan mendaftar, kata Rudi Setiawan, akan dibantu mendapat, antara lain, penerbitan izin Nomor Induk Berusaha (NIB). Mereka diharapkan bisa naik kelas dengan fasilitas kemudahan perizinan.(*)