SURON. CO, Malang – Para pelaku UMKM di wilayah Malang mendapat fasilitas Mobile Intellectual Property Clinic (MIC). Pelayanan ini diberikan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jatim.
Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Imam Jauhari, Selasa (22/8), mengatakan bahwa pelayanan tersebut diberikan untuk sosialisasi dan konsultasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI). “HKI, sangat diperlukan bagi pelaku ekonomi kreatif yang sangat mengandalkan inovasi dan kreasinya sebagai modal utama usahanya,” kata Imam.
Imam menjelaskan, layanan MIC tersebut dilaksanakan pada 22-23 Agustus 2023, di Malang Creative Center. Pelayanan yang diberikan adalah konsultasi dan pelayanan pendaftaran terkait paten, merek, hak cipta dan kekayaan intelektual yang lain.
Menurut Imam, inovasi dan kreasi yang merupakan modal utama bagi para pelaku UMKM, harus dilindungi secara hukum. Namun, tidak semua masyarakat memahami tentang mekanisme serta syarat pendaftaran kekayaan intelektual. “Apalagi, sebagai pengusaha, pelaku UMKM tentu sangat sibuk, sehingga sulit untuk datang ke Surabaya hanya untuk mendaftarkan produknya saja,” katanya.
Untuk itu, lanjutnya, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, pihaknya hadir lebih dekat melalui klinik kekayaan intelektual bergerak, yang bertujuan untuk memudahkan pemberian pelayanan.
“Kami hadir untuk mendekatkan akses informasi bagi masyarakat. Khususnya yang jauh dari Surabaya dan Jakarta, untuk dapat berkomunikasi langsung dengan pemeriksa dan ahli yang selama ini hanya ada di tingkat pusat,” katanya.
Ia berharap gelaran MIC yang dilaksanakan selama dua hari tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Layanan tersebut bisa dilakukan mulai dari sekadar diskusi maupun hingga pendaftaran merek.
Dalam kesempatan itu, Kasubbidang Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM Jatim Gatot Suharto menyampaikan bahwa MIC merupakan hasil kolaborasi dengan Pemkot Malang untuk merespons tingginya minat masyarakat untuk mendaftarkan produknya. “Ternyata masih banyak kendala yang dialami masyarakat Kota Malang ketika mendaftarkan produk kekayaan intelektualnya,” jelas Gatot.(*)