SURON.CO, Sidoarjo – Kesulitan pengusaha, termasuk UMKM, untuk mendapatkan perizinan usaha maupun akses fasilitasi pemerintah, rupanya segera direspon beberapa pihak terkait.
Selama ini pelaku UMKM memang terkendala, terutama akses perbankan. Mereka memerlukan waktu panjang, biaya, serta berkas yang banyak untuk mengurusnya. Untuk itu, saat ini sudah diberlakukan Online Single Submission (OSS) dalam bentuk dokumen yang sederhana.
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop-UKM Jatim) bersama Polda Jatim mengundang 80 orang perwakilan asosiasi dalam kegiatan pendampingan perizinan dan legalitas produk.
“Agar ada legalitas usaha, saat ini UMKM harus mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai izin untuk operasional dan komersial. Adapun salah satu tujuan UU Cipta Kerja adalah adalah meningkatkan fasilitas dan perlindungan bagi UMKM,” ujar Kepala Diskop-UKM Jatim Andromeda Qomariah.
Menurutnya, manfaat NIB adalah usaha UMKM terdaftar dalam database pemerintah, sebagai legalitas usaha, fasilitas standardisasi produk merek halal, pemasaran dan pembiayaan.
Khoirul Anam dari Polda Jatim menyampaikan, pihaknya menitikberatkan pada pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan pendampingan NIB untuk legalitas perizinan UMKM.
“Kehadiran kami bukan mencari kesalahan. Tapi sebenarnya ingin membantu UMKM, melakukan pendataan yang belum mendaftar. Serta memfasilitasi perijinan keramaian seperti pameran,” tuturnya.(*)