Minke.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, kembali menggulirkan program pinjaman modal usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan total anggaran sebesar Rp15 miliar. Program ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan memperkuat sektor usaha kecil.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM-Naker) Pemkab Pamekasan, Muttaqin, menyampaikan bahwa alokasi anggaran ini sama seperti tahun sebelumnya. Dana tersebut dibagi menjadi dua bagian utama, pertama Rp9 miliar untuk pelaku usaha binaan Pemkab Pamekasan, dan yang kedua Rp6 miliar untuk pelaku usaha yang tergabung dalam program Wirausaha Baru (WUB).
“Pinjaman modal ini dikenakan bunga sangat kecil, hanya 1 persen, dan itu pun hanya untuk pelaku usaha binaan,” jelas Muttaqin saat diwawancarai, Sabtu (10/5/2025).
Program Wirausaha Baru (WUB) merupakan salah satu prioritas pembangunan ekonomi Pemkab Pamekasan. Dicanangkan sejak tahun 2019 oleh Bupati Baddrut Tamam, WUB fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya kalangan pemuda.
Melalui program ini, para wirausahawan muda diberikan pelatihan, pendampingan, serta akses permodalan yang terjangkau. Walau pinjaman WUB tidak mendapat bunga subsidi, program ini tetap menjadi favorit karena memberikan kesempatan luas bagi pemula dalam dunia usaha.
Muttaqin menambahkan bahwa efek dari program ini sudah terasa. Kabupaten Pamekasan mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 4,88 persen. Pertumbuhan tertinggi tercatat pada sektor transportasi dan pergudangan (13,32%), konstruksi (8,95%), jasa Lainnya (7,38%).
“Program pinjaman modal usaha ini terbukti mampu mendorong sektor-sektor produktif di Pamekasan,” tambahnya.
Kebijakan pinjaman modal usaha dengan bunga rendah ini merupakan wujud komitmen Pemkab Pamekasan dalam mendukung perkembangan UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang berkembang dan berkontribusi positif terhadap perekonomian lokal.