Minke.id – DPRD Kota Malang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar akhir pekan lalu, Sabtu (15/6/2025). Salah satu poin krusial dalam Perda baru tersebut adalah kebijakan pengenaan pajak sebesar 10% bagi pelaku usaha dengan omzet minimal Rp15 juta per bulan.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan bahwa penyesuaian ini merupakan hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda No. 4 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa batas omzet Rp15 juta sudah sejalan dengan kebijakan di kota besar lainnya seperti Surabaya.
“Penetapan Rp15 juta sudah disepakati dan selaras dengan aturan di Surabaya. Tapi kami tetap terbuka untuk mengkaji lebih lanjut jika ada keberatan dari para PKL atau pelaku usaha mikro,” jelas Ali.
Meski demikian, sejumlah pelaku usaha kecil di Kota Malang menyampaikan kekhawatiran dan keberatan terhadap pemberlakuan pajak ini. Salah satunya adalah Safi’i, pemilik toko kelontong 24 jam yang menilai batas omzet Rp15 juta terlalu rendah dan belum mencerminkan kondisi usaha mikro secara riil.
“Kadang omzet bisa Rp15 juta, kadang enggak. Tapi tetap ditarik pajak? Belum lagi gaji pegawai dan stok barang, keuntungannya tipis,” keluh Safi’i.
Pelaku usaha lain juga meminta agar ambang batas omzet dinaikkan menjadi Rp20 juta per bulan, agar tidak memberatkan usaha kecil yang masih bergelut dengan fluktuasi pasar dan biaya operasional tinggi.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menanggapi aspirasi tersebut dengan menyebutkan bahwa batasan Rp15 juta sudah merupakan hasil kompromi yang cukup signifikan dari batas awal sebelumnya, yakni Rp5 juta.
“Dari batas omzet awalnya sebesar Rp5 juta naik menjadi Rp15 juta, itu sudah luar biasa. Tapi tentu, Perda tetap harus dikawal dan dievaluasi pelaksanaannya,” ujar Amithya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan pelaksanaan Perda akan diperkuat melalui regulasi turunan, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi pedoman implementasi teknis di lapangan.