Minke.id – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus menjadi motor penggerak perekonomian lokal di Kabupaten Trenggalek. Namun, di balik kontribusi besarnya terhadap nilai investasi daerah, sektor ini masih dibayang-bayangi persoalan mendasar seperti minimnya legalitas usaha dan belum optimalnya validasi serta integrasi data pelaku UMKM.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Trenggalek, Edi Santoso, menyampaikan bahwa hampir separuh dari capaian investasi Kabupaten Trenggalek tahun 2024 berasal dari usaha mikro.
“Dari total capaian investasi sebesar Rp580 miliar, sekitar Rp281,8 miliar disumbangkan oleh usaha mikro. Artinya, kontribusinya hampir 50 persen,” ujar Edi di kantornya.
Menurut Edi, kontribusi UMKM terbesar di Trenggalek datang dari sektor perdagangan dengan porsi 39%, disusul oleh industri pengolahan sebesar 14,5%, serta sektor pariwisata, pertanian, dan lainnya. Ia menekankan bahwa keberadaan UMKM, terutama usaha mikro, turut menopang sektor pariwisata lokal.
“UMKM menjadi tulang punggung strategis bagi perekonomian Trenggalek, bahkan di sektor pariwisata sekalipun,” tambahnya.
Meski kontribusinya besar, rendahnya tingkat legalitas usaha masih menjadi masalah utama pelaku usaha mikro. Banyak di antaranya belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan masih berada di sektor informal.
“Kami terus melakukan jemput bola, mengedukasi pelaku usaha agar mengurus legalitas. Legalitas penting agar mereka bisa naik kelas dan menjangkau lebih banyak peluang,” jelas Edi.
DPMPTSP, bersama organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, rutin melakukan pendampingan, pengawasan, serta promosi produk lokal. Mereka juga menjembatani UMKM dengan usaha besar melalui program Bapak Angkat – Anak Angkat.
Salah satu tantangan lainnya adalah belum adanya regulasi yang mewajibkan pelaporan rutin perkembangan usaha dari pelaku UMKM. Hal ini membuat DPMPTSP sulit memantau secara menyeluruh perkembangan dan performa usaha setiap tahun.
“Siapa yang naik kelas, stagnan, atau turun, itu belum bisa kami potret secara utuh. Data yang masuk masih berdasarkan laporan mandiri,” ujar Edi.
Meski demikian, DPMPTSP tetap mengupayakan sinkronisasi data dan berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Komindag) yang juga memegang sebagian data UMKM.