Minke.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengesahkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi masyarakat, termasuk koperasi dan UMKM, untuk terlibat secara legal dalam aktivitas eksploitasi sumur minyak rakyat.
Aturan ini memberikan landasan hukum bagi aktivitas pengeboran dan pengelolaan sumur minyak yang selama ini dilakukan secara tradisional dan sering kali berada di wilayah abu-abu hukum. Dengan legalitas tersebut, masyarakat dapat mengelola sumur minyak melalui kerja sama langsung dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dengan ketentuan bahwa minyak yang dihasilkan wajib dijual kepada KKKS terkait.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa keterlibatan UMKM dalam skema ini harus memenuhi persyaratan permodalan yang jelas. Untuk usaha kecil, modal awal minimal ditetapkan Rp 5 miliar, sedangkan untuk usaha menengah, batas maksimal mencapai Rp 10 miliar.
“Kita mengacu pada klasifikasi permodalan UMKM nasional. Mikro sampai Rp 1 miliar, kecil sampai Rp 5 miliar, dan menengah sampai Rp 10 miliar. Jadi pelaku UMKM yang ingin terlibat wajib memiliki kekuatan modal yang sesuai,” ujar Yuliot, Rabu (30/7/2025).
Permen ini bertujuan mendorong peningkatan produksi minyak dan gas bumi melalui tiga skema kerja sama antara KKKS dengan mitra lokal. Salah satu skema utama adalah kemitraan dengan BUMD, koperasi, atau UMKM dalam mengelola sumur-sumur minyak rakyat yang telah berproduksi.
Dengan dukungan kelembagaan resmi seperti BUMD atau koperasi, aktivitas sumur minyak rakyat akan dilindungi secara hukum dan diarahkan sesuai prinsip good engineering practice. Selain menjamin keamanan dan efisiensi, pendekatan ini juga mempercepat proses modernisasi sektor hulu migas di tingkat akar rumput.
Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 menetapkan periode penanganan sementara selama 4 tahun, di mana seluruh sumur harus ditingkatkan operasinya. Regulasi ini secara tegas melarang pengeboran sumur baru di masa transisi. Bila dalam kurun waktu tersebut tidak ada perbaikan, maka pemerintah akan melakukan langkah tegas melalui penegakan hukum (Gakkum).
Setelah resmi diterbitkan, pemerintah menargetkan proses inventarisasi dan penunjukan pengelola sumur rakyat rampung dalam waktu 1 bulan. Berikut tahapan implementasi selengkapnya:
- Inventarisasi sumur minyak oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota bersama tim gabungan.
- Penetapan daftar titik nol dari hasil inventarisasi.
- Penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM oleh Gubernur.
- Pengajuan kerja sama ke KKKS oleh pihak pengelola.
- KKKS menyampaikan permohonan ke Menteri melalui SKK Migas/BPMA.
- Menteri menyetujui atau menolak permohonan kerja sama.
Langkah progresif ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberdayakan ekonomi lokal dan merangkul pelaku UMKM ke dalam sektor strategis energi nasional. Dengan membuka akses legal, masyarakat tidak hanya mendapatkan peluang usaha, tetapi juga turut serta dalam mewujudkan ketahanan energi nasional secara inklusif.